Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek JHT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dibayar Perusahaan atau Belum

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/69studio
Cara cek perusahaan sudah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan milik pekerja.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia.

Dikutip dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Perusahaannya wajib membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya sesuai dengan undang-undang. 

Namun, karena langsung dibayar perusahaan, karyawan bisa saja tidak mengetahui kalau dana BPJS Ketenagakerjaan miliknya belum dibayarkan.

Padahal, program tersebut membantu karyawan saat tiba-tiba mengalami kecelakaan, kematian, ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, adakah cara karyawan memastikan BPJS Ketenagakerjaan miliknya sudah dibayarkan oleh perusahaan?

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat dan Prosedurnya


Perusahaan wajib membayarkan BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelasakan, pekerja di Indonesia wajib mendapatkan jaminan sosial.

"Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Oni mengungkapkan, perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberi kerja, kata dia, wajib secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerja sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

"Jika pemberi kerja tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif," lanjutnya.

Adapun sanksi administratif yang diterima perusahaan pemberi kerja yakni:

Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK

Cara mengecek JHT BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Oni menjelaskan, peserta dapat mengecek perusahaan sudah membayarkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan atau belum.

"Peserta dapat mengakses informasi terkait status kepesertaan, upah yang dilaporakan, dan iuran terakhir yang dibayarkan," ujar dia.

Cara melakukan pengecekan tersebut yaitu melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Ini merupakan satu-satunya aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara mengecek saldo jaminan sosial di JMO sudah dibayarkan perusahaan.

  • Instal aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) lewat Playstore atau App Store
  • Buka aplikasi JMO di ponsel
  • Pilih menu program jaminan sosial yang ingin dicek. Contohnya, Jaminan Hari Tua (JMT)
  • Klik menu Cek Saldo di program tersebut
  • Klik Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ)
  • Pilih nomor KPJ milik karyawan yang ingin dicek
  • Halaman akan menampilkan detail saldo jaminan sosial beserta data perusahaan dan tanggal pembayarannya

Dari detail data yang ditampilkan halaman tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengetahui jika jaminan sosialnya belum dibayar atau saldo tidak sesuai.

"Apabila terdapat data yang tidak sesuai, peserta dapat melaporkan melalui aplikasi tersebut," imbuh Oni.

Untuk melaporkan dugaan dana jaminan sosial tidak dibayarkan, karyawan bisa memilih menu Pengaduan di aplikasi JMO. Lalu, tuliskan detail pengaduan di sana.

Baca juga: 3 Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

Cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berbeda proses dan besarannya sesuai setiap program yang diikuti.

Diberitakan Kompas.com (5/1/2022), berikut perhitungan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja wajib seluruhnya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Jumlah iurannya dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan setiap karyawan, sebagai berikut:

  • Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan
Iuran Jaminan Kematian (JKM)

Iuran Jaminan Kematian juga dibayarkan seluruhnya oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Namun, besaran iuran JKM dihitung 0,3 persen dari upah pekerja yang dibayarkan perusahaan dalam waktu sebulan.

Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)

Iuran Jaminan Hari Tua dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja yang diambil dari potongan gaji.

Perusahaan membayarkan iuran sebesar 3,7 persen dari upah sebulan. Sementara iuran yang dibayar pekerja yakni 2 persen dari upah sebulan

Iuran Jaminan Pensiun (JP)

iuran Jaminan Pensiun juga dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan jumlah berbeda.

Pemberi kerja wajib membayarkan iuran sebesar 2 persen dari upah sebulan. Pekerja membayar iuran sebesar 1 persen dari upah sebulan dari potongan gaji.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi