Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan 7 Hakim MK Tidak Bersedia Gantikan Anwar Usman

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersalaman dengan ketua baru MK Suhartoyo berdasarkan hasil musyawarah mufakat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Kamis (9/11/2023).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan pemilihan ketua anyar, Kamis (9/11/2023).

Dalam rapat permusyawaratan hakim yang dipimpin Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK yang baru.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK setelah para hakim konstitusi menggelar rapat secara tertutup.

Ia menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang sebelumnya diberhentikan Majelis Kehormatan (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," ujar Saldi Isra, dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Ada cerita di balik pemilihan ketua MK yang baru tersebut. Tujuh hakim MK diketahui tidak bersedia menggantikan Anwar Usman.

Lantas, apa alasannya?

Baca juga: Rekam Jejak dan Kekayaan Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman

Alasan hakim MK tidak bersedia jadi ketua

Saldi menyampaikan, pihaknya sudah bermusyawarah dan masing-masing hakim MK sudah mengeluarkan pandangan.

Hasil tersebut mengarahkan seluruh hakim MK pada nama yang dikehendaki menjadi ketua.

"Akhirnya pertemuan tadi memunculkan dua nama. Satu, karena yang lain menyatakan tidak bersedia jadi ketua, sehingga memunculkan dua nama," ujar Saldi, dikutip dari Kompas.com, Kamis.

"Nama yang muncul adalah, secara berurutan Saldi Isra. Yang satu lagi Bapak Dr Suhartoyo," sambungnya.

Saldi menerangkan, ketika pemilihan berlangsung, tujuh hakim MK tidak bersedia ditunjuk menjadi ketua karena alasan tertentu.

Arief Hidayat yang nyaris terpilih sebagai ketua MK pda Maret 2023 tidak bersedia menempati kursi pimpinan karena ingin mengambil peran lain.

Sementara Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams enggan mengisi posisi itu dengan alasan mereka akan memasuki pensiun.

Baca juga: Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Ini Daftar Kode Etik yang Dilanggar

Sedangkan Anwar Usman yang baru saja dicopot tidak bisa mencalonkan diri sebagai ketua MK sesuai putusan MKMK yang menyatakan adik ipar Joko Widodo (Jokowi) ini terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Sidang pemilihan ketua MK akhirnya membawa nama Saldi dan Suhartoyo sebagai pimpinan yang baru.

Akhirnya, Suhartoyo yang merupakan hakim MK usulan Mahkamah Agung (MA) terpilih menjadi ketua MK yang baru.

"Kami bersembilan tadi bersepakat bahwa memberikan kesempatan kepada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi untuk berdiskusi berdua," ungkap Saldi.

"Jadi, tadi 7 dari 9 hakim konstitusi meninggalkan ruangan, ada break tadi antara saya dan Bapak Suhartoyo di dalam ruang RPH untuk mendiskusikan, siapa yang mau jadi ketua dan siapa yang mau menjadi wakil ketua," tambahnya.

Baca juga: Ramai-ramai Minta Anwar Usman Mundur dari MK

Alasan Suhartoyo bersedia jadi Ketua MK

Suhartoyo mengungkapkan alasan dirinya bersedia menjadi ketua MK.

Ia mengaku merasakan dorongan untuk memulihkan nama MK usai pelanggaran etik yang diputus MKMK.

"Kesanggupan itu sebenarnya datang karena ada panggilan, ada permintaan dari para hakim-hakim itu," ungkap Suhartoyo, dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Ia menilai, persoalan yang ada di MK saat ini tidak bisa dibiarkan. Ia berpendapat, dibutuhkan pimpinan yang mau menjadi lokomotif.

Meski begitu, Suhartoyo tidak menampik jika usaha memulihkan MK butuh kerja sama dari sembilan hakim.

Baca juga: Respons Anwar Usman Usai Diberhentikan dari Ketua MK, Bantah Sindiran Mahkamah Keluarga dan Merasa difitnah

(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean, Dani Prabowo, Novianti Setuningsih).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi