Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Komentar Terindikasi Pelecehan di YouTube Bisa Dipidana, Ini Kata Kemenkominfo

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/kegblgnunfaedh/tanyakanrl
Tangkap layar komentar warganet yang tidak pantas di media sosial.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Media sosial belakangan ini diramaikan oleh komentar-komentar warganet bernada pelecehan yang ada di kolom komentar YouTube.

Komentar-komentar tersebut seperti yang disoroti oleh akun X (dulu Twitter) @kegblgnunfaedh dan @tanyakanrl.

Kedua akun tersebut membagikan gambar hasil tangkap layar komentar penonton di sebuah akun YouTube. Isi komentar tersebut ambigu dan mengarah ke isu seksualitas.

Padahal, akun YouTube tersebut membagikan video-video yang ditujukkan untuk anak-anak. Ironisnya, kolom komentar mereka dipenuhi orang dewasa dengan komentar yang tidak sesuai.

Akibat komentar-komentar itu, pemilik akun bahkan memutuskan untuk menutup kolom komentar mereka di YouTube.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, adakah hukuman yang bisa menjerat warganet yang memberikan komentar tidak pantas, berisi pelecehan, atau mengarah ke seksualitas di media sosial seperti YouTube?

Baca juga: Merekam Orang Diam-diam dan Dibagikan di Media Sosial Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya


Penjelasan Kemenkominfo

Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik di Kemenkominfo Usman Kansong menjelaskan, pemilik akun yang memberikan komentar terindikasi pelecehan seksual di YouTube bisa dipidana.

"Pada prinsipnya bisa (dipidana) karena ada Undang-Undang yang mengatur soal itu," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Adapun peraturan yang mengatur konten dan isi komentar di media sosial, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara isi komentar di media sosial yang terindikasi pelecehan seksual maka dapat dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Namun, tambah Usman, kasus komentar di media sosial ini masuk ke delik aduan. Artinya, pelaku baru akan dipidana jika korban melaporkannya ke kepolisian.

Menurutnya, polisi akan menentukan isi komentar itu bagian dari pelecehan atau tidak setelah mendapatkan aduan.

"Nantikan polisi akan menguji apakah ini betul-betul pelecehan atau bukan. Polisi akan minta keterangan ahli komunikasi, ahli bahasa," lanjutnya.

Usman menyebutkan, pada komentar yang tidak terbukti pelecehan seksual, polisi akan memberikan restorative justice atau pendamaian antara pihak pelapor dan terlapor.

Baca juga: Merekam Orang Lain untuk Konten Bersyukur Bisa Dipidana, Pakar Hukum Beri Penjelasan

Akun anonim bisa diblokir Kemenkominfo

Lebih lanjut, Usman mengungkapkan, pemeriksaan terhadap warganet yang menuliskan komentar tersebut tetap bisa dilakukan meskipun akunnya anonim.

"Laporan ke polisi. Kalau polisi merasa perlu melacak akun tersebut nanti bisa minta bantuan Kominfo," tegasnya.

Pihak Kemenkominfo akan melacak pemilik asli akun anonim yang memberikan komentar tidak pantas di media sosial.

Namun, hal ini baru bisa berlaku jika pemilik akun tersebut memberikan komentar yang isinya terbukti pelecehan seksual berdasarkan pemeriksaan polisi.

Korban yang mendapatkan komentar pelecehan, lanjut Usman, bisa mengajukan pemblokiran terhadap akun tersebut ke Kemenkominfo.

Pengajuan pemblokiran dapat diajukan melalui situs aduankonten.id. Pihak Kemenkominfo akan menilai aduan tersebut apakah bermuatan negatif seperti pelecehan seksual atau ujaran kebencian.

"Cuma kalau laporan akun, umumnya bisa dilakukan kalau pemiliknya sudah dinyatakan bersalah oleh polisi kalau kasusnya kriminal," tambah dia.

Pihak Kemenkominfo akan memblokir akun tersebut berdasarkan pertimbangan dari pakar terkait, seperti ahli bahasa atau ahli komunikasi.

Sejauh pemilik akun belum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Usman menyebut, pihaknya belum bisa melakukan pemblokiran terhadap akun tersebut.

Karena itu, korban wajib membuat laporan terlebih dahulu ke polisi. Setelah pemilik akun yang memberikan komentar buruk terbukti bersalah, Kemenkominfo baru akan melakukan pemblokiran.

"Ke polisi dulu karena ini terkait ranah pidana," imbuh Usman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi