KOMPAS.com - Jaminan kecelakaan kerja (JKK) adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan layanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Dilansir dari laman resminya, JKK BPJS Ketenagakerjaan bisa memberi perlindungan finansial dari beberapa jenis kecelakaan kerja berikut:
- Kecelakaan apa pun yang terjadi di lokasi atau dalam lingkungan kerja.
- Kecelakaan dalam perjalanan berangkat atau pulang kerja.
- Penyakit akibat pekerjaan. Misalnya bagi peserta yang bekerja di area polusi udara tinggi atau yang berkaitan dengan bahan kimia.
Selain itu, peserta juga mendapat manfaat program kembali kerja atau return to work jika kecelakaan menyebabkan kecacatan.
Program ini akan memberikan pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan juga pelatihan pada peserta agar dapat kembali produktif dengan kondisinya.
Baca juga: Cara Cek JHT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dibayar Perusahaan atau Belum
Lantas, bagaimana cara mengklaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan?
Syarat klaim jaminan kecelakaan kerja
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat klaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan:
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
- Kronologis kejadian kecelakaan dan fotokopi e-KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian, apabila kecelakaan lalu lintas
- Kwitansi pengobatan dan perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
- Buku tabungan
- NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta).
Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK
Cara klaim jaminan kecelakaan kerja
Berikut langkah-langkah untuk pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja secara manual:
- Siapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Sampaikan maksud dan tujuan untuk mengajukan klaim JKK kepada petugas
- Peserta akan diminta untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Ambil nomor antrian untuk klaim JKK dan menunggu panggilan petugas
- Peserta akan dilayani oleh petugas, dan ikuti proses sampai dengan tanda terima klaim
- Peserta akan menerima saldo JKK melalui rekening yang didaftarkan.
Demikian syarat dan prosedur pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat dan Prosedurnya