Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cukup Lampaui Ambang Batas, Ini Nilai untuk Lolos SKD CPNS 2023

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Ilustrasi pelaksanaan tes SKD CPNS 2023. Melampaui nilai ambang batas SKD tidak menjamin peserta lolos ke tahap SKB CPNS 2023.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebanyak 725.589 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) secara bertahap mulai 9-18 November 2023.

Nantinya, nilai SKD CPNS akan menentukan apakah peserta lolos ke tahap seleksi berikutnya atau tidak.

Ujian SKD terdiri dari 110 soal yang meliputi 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), serta 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ratusan soal tersebut harus dikerjakan dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum, serta selama 130 menit untuk penyandang disabilitas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, berapa nilai yang harus diraih untuk lolos ke tahap selanjutnya?

Baca juga: Cara Cek Nilai dan Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023


Nilai untuk lolos SKD CPNS 2023

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.

"Dalam seleksi SKD bagi CASN (calon aparatur sipil negara) ada nilai ambang batas sesuai peraturan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," ujar Nur saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, meliputi:

Sementara itu, nilai ambang batas atau nilai minimal yang harus dipenuhi masing-masing peserta berbeda, tergantung jalur seleksi yang diikuti.

Berikut passing grade atau nilai ambang batas umum yang harus dipenuhi peserta:

Untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai kumulatif dan nilai ambang batas ditentukan sebesar:

a. Cumlaude dan Diaspora:

b. Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua:

Baca juga: BKN Pastikan Tidak Ada Keterangan Tanggal dan Sesi di Kartu Ujian CASN 2023

Masuk peringkat tiga kali jumlah formasi

Nur mengatakan, peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya.

"Bagi yang memenuhi, punya kesempatan mengikuti SKB (seleksi kompetensi bidang) sebagai tahap seleksi berikutnya," ujar Nur.

Namun, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lolos tahapan SKD CPNS 2023.

"Peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar," ungkapnya.

Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga.

Sebagai contoh, apabila suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.

Cara cek nilai dan unduh sertifikat SKD CPNS

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, peserta dapat mengecek nilai SKD CPNS di situs resmi BKN.

"Bagi pelamar yang sudah mengikuti SKD atau seleksi kompetensi dapat mengunduh sertifikatnya di alamat sertificat.bkn.go.id," ujarnya, dikutip dari laman BKN, Selasa (7/11/2023).

Berikut tahapan cek nilai SKD CPNS 2023:

  • Buka laman https://sertificat.bkn.go.id.
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang disediakan.
  • Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil".
  • Klik "UNDUH".

Dokumen sertifikat SKD CPNS yang memuat nilai akan terunduh secara otomatis dengan file berbentuk Jpg.

Selain menunjukkan nilai peserta, sertifikat tersebut juga menjadi tanda bukti keikutsertaan dalam ujian SKD CPNS 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi