Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Media Asing soal Fatwa MUI Haram Mendukung Agresi Israel

Baca di App
Lihat Foto
TASS/RAMAZAN RASHIDOV via DW INDONESIA
Warga yang marah menyerbu bandara di Dagestan setelah pesawat dari Israel mendarat.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mendukung agresi Israel ke Palestina dan pihak-pihak yang menyuport di belakangnya.

Hal tersebut diatur dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang diresmikan pada Rabu (8/11/2023).

Dalam fatwa tersebut dituliskan, "Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram."

Saat ini rakyat Palestina, khususnya di Gaza, sedang berjuang di tengah gempuran Israel yang membombardir wilayahnya sejak Sabtu (7/10/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikeluarkannya fatwa haram mendukung agresi Israel tersebut menjadi perhatian media internasional.

Berikut kata media internasional.

Baca juga: Kisah di Balik Foto Ikonik Pemuda Bawa Bendera Palestina dan Katapel

1. Firstpost

Firstpost memberitakan fatwa haram tersebut dalam berita berjudul "Indonesia's Islamic body issues fatwa boycotting Israeli goods".

Firstpost menuliskan, MUI mengatakan bahwa umat Islam di Indonesia harus mendukung perjuangan Palestina melawan serangan Israel.

"Kita tidak boleh mendukung pihak yang berperang dengan Palestina, termasuk menggunakan produk yang hasilnya justru mendukung tindakan pembunuhan terhadap rakyat Palestina," ujar Niam sebagaimana dikutip dari Firstpost.

Media tersebut mengatakan, fatwa haram dari MUI terbit ketika seruan boikot terhadap produk Barat yang mendukung Israel menyebar di Timur Tengah.

"Fatwa tidak memiliki kekuatan hukum dan ditujukan untuk mendorong umat Islam di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia ini untuk tidak melakukan tindakan tertentu," kata Firstpost.

Baca juga: Mengapa Indonesia Harus Mendukung Perdamaian di Palestina?

2. Al Arabiya

Al Arabiya tak ketinggalan memberitakan fatwa MUI tersebut. Media yang didirikan di Dubai tersebut menulis, Indonesia adalah pendukung setia kemerdekaan Palestina.

Indonesia telah menyerukan penyelesaian konflik berdasarkan parameter yang telah disepakati secara internasional yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk solusi dua negara.

Salah satu bentuk dukungan kepada Palestina diwujudkan melalui terbitnya fatwa haram mendukung agresi Israel ke Palestina.

"MUI menyerukan kepada setiap Muslim untuk menghindari sebisa mungkin transaksi dan penggunaan produk Israel dan mereka yang berafiliasi dengan Israel," ujar Niam.

"Lembaga ulama tertinggi di Indonesia mengeluarkan fatwa pada hari Jumat yang menyerukan pemboikotan barang dan jasa dari perusahaan-perusahaan yang mendukung Israel sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina," tulis Al Arabiya.

Baca juga: Bentuk Dukungan terhadap Palestina, PSSI: Kibarkan Bendera Yes, Terobos Lapangan No

3. Channel News Asia (CNA)

Tak berbeda jauh dengan media asing lainnya, CNA juga menyoroti dukungan Indonesia kepada Palestina, salah satunya lewat fatwa MUI.

CNA memberitakan, Israel telah melancarkan serangan ke Gaza setelah kelompok militan Palestina, Hamas, meluncurkan roket pada Sabtu (7/10/2023).

Serangan tersebut, kata CNA, menewaskan 1.400 orang yang sebagian besar adalah warga sipil. Selain itu, sekitar 240 orang juga disandera.

"Israel membalas dengan pengeboman dan serangan darat yang menurut Kementerian Kesehatan di Jalur Gaza yang dikuasai Hamas, telah menewaskan lebih dari 10.800 orang," tulis media itu.

"Sebagian besar warga sipil dan banyak di antaranya anak-anak," tambah media asal Singapura tersebut.

Baca juga: Dari Indonesia, Dukungan untuk Palestina Menggema di Monas

4. Straits Times

Media asal Singapura lainnya, Straits Times, memberitakan fatwa MUI dalam berita berjudul "Indonesian clerics issue fatwa boycotting firms that support Israel".

Straits Times menyampaikan, dikeluarkannya fatwa tersebut disampaikan oleh Niam selaku Ketua MUI Bidang Fatwa.

Media tersebut mengatakan bahwa umat Islam di Indonesia harus mendukung perjuangan Palestina melawan agresi Israel.

MUI juga menyatakan bahwa dukungan untuk Israel atau para pendukungnya merupakan hal yang haram atau bertentangan dengan hukum Islam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi