Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2024 Pinjam Uang Dibatasi di 3 Pinjol, Maksimal 50 Persen Gaji

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/ARIF WICAKSONO
Ilustrasi pinjol. OJK membatasi pinjaman hanya di tiga penyelenggara pinjol dengan nominal maksimal tertentu. Misalnya, pada 2024, masyarakat hanya dapat meminjam dana maksimal 50 persen dari gaji.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

SE tersebut turut membatasi masyarakat untuk meminjam uang hanya di tiga penyelenggara pinjaman online atau pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, aturan ini menyebabkan masyarakat tak dapat seenaknya meminjam di berbagai platform.

Dengan kata lain, SEOJK 19/SEOJK.05/2023 menghindari perilaku peminjaman dana seperti gali lubang tutup lubang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sekarang dibatasi. Jadi, hanya maksimum tiga," ucapnya dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, dilansir dari Kontan, Jumat (10/11/2023).

Melindungi konsumen dari pinjol

Agusman menilai, aturan ini akan melindungi konsumen dalam meminjam dana di pinjol.

Selain itu, kebijakan ini turut mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan dari penyelenggara kepada peminjam.

Guna menerapkan ketentuan ini, penyelenggara pinjol harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana.

"Dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara fintech P2P lending," kata OJK dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Ketentuan hanya boleh meminjam dana maksimal di tiga pinjol tersebut berlaku mulai SEOJK 19/SEOJK.05/2023 ditetapkan, yakni terhitung 8 November 2023.

Baca juga: Viral, Unggahan Berhasil Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Kata OJK


Mulai 2024, jumlah pinjam uang di pinjol dibatasi

Selain meminjam dana di tiga tempat, OJK juga membatasi jumlah nominal uang yang dapat dipinjam masyarakat.

SEOJK 19/SEOJK.05/2023 mengatur, masyarakat atau penerima dana hanya dapat meminjam uang maksimal sebesar 50 persen dari gaji mulai tahun depan.

Namun, persentase nominal maksimal yang dapat dipinjam tersebut akan semakin mengecil di tahun-tahun berikutnya.

Berikut perincian batas pinjam uang di pinjol:

Pendapatan masyarakat sendiri akan diketahui dari data pendapatan yang dilaporkan saat meminjam dana di pinjol.

Baca juga: Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!

Proses penagihan pinjol

Sementara itu, saat penagihan, baik langsung oleh penyelenggara pinjol maupun pihak lain, harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika.

"Penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika, antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengitimidasi dan merendahkan, serta dilakukan pada jam tertentu," kata OJK.

Merujuk SEOJK 19/SEOJK.05/2023, berikut etika penagihan yang perlu dilaksanakan:

  • Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan pinjol, dilengkapi foto diri.
  • Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana.
  • Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  • Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.
  • Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.
  • Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.
  • Penagihan di luar tempat dan/atau waktu yang ditentukan hanya dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana.

"Selain itu, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain apabila penagihan dengan menunjuk pihak lain dimaksud," terang OJK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi