Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus Dilakukan jika Nomor Pribadi Dijadikan Kontak Darurat Pinjol? Ini Aturan Terbaru OJK

Baca di App
Lihat Foto
Razorpay
Ilustrasi pinjol.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan soal penggunaan nomor pribadi sebagai kontak darurat pinjaman online (pinjol).

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI yang diterbitkan pada Rabu (8/11/2023).

OJK menerbitkan SE Nomor 19/SEOJK.05/2023 sebagai wujud konkrit dari implementasi roadmap pengembangan dan penguatan fintech peer-to-peer (P2P) lending 2023-2028 pada pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

SE OJK itu adalah tindak lanjut amanat dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan," ujar OJK dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Baca juga: Viral, Unggahan Berhasil Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Kata OJK

Aturan nomor pribadi sebagai kontak darurat pinjol

Melalui SE Nomor 19/SEOJK.05/2023, ada beberapa hal yang harus dipatuhi pinjol ketika menggunakan nomor pribadi sebagai kontak darurat.

Kontak darurat biasanya digunakan oleh penagih dari pinjol untuk mengingatkan peminjam supaya melunasi kewajibannya.

Namun, cara tersebut kerap mengganggu orang yang nomor pribadinya dijadikan kontak darurat sehingga mereka mengeluhkan cara penagihan pinjol.

Tidak jarang pula, peminjam menggunakan nomor orang lain tanpa izin sebagai kontak darurat pinjol.

Baca juga: Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!

Berikut yang harus dipatuhi pinjol sebagaimana diatur dalam Bab XII tentang "Konfirmasi Penggunaan Kontak Darurat":

1. Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari penerima dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

2. Penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.

3. Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan menjelaskan hal:

4. Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

Baca juga: Kenali 5 Perbedaan Pinjol dan Paylater, Apa Saja?

Lakukan ini jika nomor pribadi jadi kontak darurat pinjol

OJK menyarankan, masyarakat yang nomor pribadinya dijadikan kontak darurat pinjol harus mengetahui terlebih dahulu pinjol mana yang legal dan ilegal.

Hal tersebut dijelaskan oleh Plt Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot.

Jika pinjol yang menagih kewajiban kepada kontak darurat adalah pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Jika pinjol yang menagih kewajiban sudah terdaftar di OJK atau legal, keluhan bisa disampaikan ke kontak OJK di 157.

"Kalo yang ilegal 'kan enggak ada yang ngatur dan ngawasin. Jadi itu kewenangan polisi," ujar Sekar kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Ia menjelaskan, pinjol yang sudah berizin harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur OJK.

Di antaranya tidak boleh meminta kontak telepon dan hanya boleh mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon. 

Masyarakat yang ingin mengetahui mekanisme pinjol terbaru sebagaimana diatur OJK dalam SE Nomor 19/SEOJK.05/2023 dapat melihat secara lengkap di sini.

Baca juga: Kebijakan Daur Ulang Nomor Seluler Timbulkan Teror Pinjol, Ini Kata Kemenkominfo

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi