Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Naikkan Upah Minimum 2024, Ditetapkan Paling Lambat 30 November 2023

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/AIRDONE
Ilustrasi uang. Daftar mitra distribusi pemesanan sukuk tabungan ST011.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan upah minimum 2024.

Kenaikan upah minimum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, PP yang diterbitkan tepat ketika Hari Pahlawan pada Jumat (10/11/2023) menjadi dasar untuk penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.

Ia berharap, kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha," ujar Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

"Sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," tambahnya.

Baca juga: Gaji Guru Honorer Disebutkan di Bawah Upah MInimum, Bagaimana Aturannya?

Alasan pemerintah naikkan upah minimum

Ida menegaskan, upah minimum dipastikan akan naik melalui PP Nomor 51 Tahun 2023.

Pemerintah menaikkan upah minimum sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi.

Ia menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Ada tiga variabel yang digunakan dalam formula tersebut, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Ida menerangkan bahwa indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Hal tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah dan faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang," jelas Ida.

"Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," lanjutnya.

Baca juga: Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Ini Perhitungannya

Batas penetapan upah minimum

Ida menuturkan, diperlukan penguatan Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.

Tujuannya dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Ida menambahkan, diterbitkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 juga akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Dengan begitu, PP tersebut diharapkan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh karena pekerja atau buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," imbuh Ida.

Lebih lanjut, ia mengatakan, PP Nomor 51 Tahun 2023 juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Ia menegaskan, penetapan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023.

Sementara upah minimum kabupaten atau kota ditetapkan paling lambat pada 30 November 2023.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," tutur Ida.

Baca juga: Ingat Lagi, Daftar Upah Minimum Provinsi yang Berlaku Tahun 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi