Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Aturan Etika Penagihan Pinjol, Berlaku Juga untuk Pinjol Ilegal?

Baca di App
Lihat Foto
Razorpay
Ilustrasi pinjol. Tata cara penagihan pinjol menurut OJK.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Tata cara penagihan pinjaman online (pinjol) tak jarang membuat masyarakat geram karena dianggap tidak beretika.

Anggapan tersebut salah satunya datang dari akun media sosial X (dulu Twitter) @tanyakanrl, Sabtu (11/11/2023) petang.

Tampak dalam unggahan, warganet mengomentari penagih pinjol yang menyebar data dan memfitnah peminjam dana karena telat membayar tagihan.

"Pinj0l sekarang gila ya, belum lama telat karna baru di phk udah sebar data + difitnah nyolong kotak amal di msjid. terus dia komen2 di group kecamatan domku nyebarin data + masih ngefitnah kalau aku buronan maling kotak amal + perusakan msjid," tulisnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah mengatur tata cara penagihan pinjol, baik secara langsung oleh penyelenggara maupun pihak ketiga.

Namun, apakah aturan tersebut berlaku untuk pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK?


OJK tak mengatur cara penagihan pinjol ilegal

OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Bagian XI Penagihan poin kelima SE itu menyebutkan, penyelenggara pinjol harus memastikan tenaga penagih telah memperoleh pelatihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menegaskan, pinjol ilegal tidak termasuk dalam ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023.

"Untuk penagihan pinjol yang ilegal atau tidak berizin dari OJK tidak termasuk yang diatur dalam ketentuan tersebut tentunya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Baca juga: UPDATE Daftar 302 Pinjol Ilegal per 11 November 2023, Jangan Sampai Tertipu

Dia pun mengimbau agar masyarakat tak lagi meminjam dana di penyelenggara pinjol tidak berizin dari OJK.

Menurut Sarjito, lantaran tidak ada yang mengatur dan mengawasi, pinjol ilegal biasanya memiliki nominal bunga pinjaman tidak pasti.

"Selain besarnya bunga yang sangat tidak pasti, tidak adanya perlindungan bagi peminjamnya dalam banyak aspek," lanjutnya.

Terpisah, Plt Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjol tak berizin tidak diatur karena ilegal.

"Kita tidak tahu keberadaan perusahaan, kantor, pengurus pinjol ilegal. Makanya harus dikampanyekan ke masyarakat untuk tidak memanfaatkan pinjol ilegal," katanya kepada Kompas.com, Minggu.

Dia menambahkan, ketentuan OJK termasuk SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 hanya berlaku untuk pinjol berizin dengan jumlah lebih dari seratus penyelenggara.

Daftar pinjol legal dan berizin dari OJK tersebut dapat disimak selengkapnya di sini.

Baca juga: Mulai 2024 Pinjam Uang Dibatasi di 3 Pinjol, Maksimal 50 Persen Gaji

Etika penagihan pinjol menurut OJK

Baik langsung oleh penyelenggara pinjol maupun pihak lain, penagihan kepada peminjam dana harus dilakukan dengan mematuhi etika.

OJK mengatur, penagihan tidak diperkenankan menggunakan ancaman, mengintimidasi dan merendahkan, serta wajib pada jam yang telah ditentukan.

Merujuk SE Nomor 19/SEOJK.05/2023, berikut etika penagihan yang perlu diterapkan penyelenggara pinjol:

  • Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan pinjol, dilengkapi foto diri.
  • Penagihan tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana.
  • Penagihan tidak diperkenankan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  • Menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia fisik maupun di dunia maya kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.
  • Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.
  • Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.
  • Penagihan di luar tempat atau waktu yang ditentukan hanya dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana.

Selain itu, penyelenggara pinjol juga wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang timbul dari kerja sama dengan pihak lain jika penagihan dengan menggunakan pihak lain dimaksud.

Baca juga: Viral, Unggahan Berhasil Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Kata OJK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi