Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Berikut Cara Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak secara Online

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Bima Nurdin
ilustrasi cara daftar NPWP bagi Wajib Pajak Badan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang digunakan untuk menjamin data perpajakan.

Meski begitu, tidak jarang wajib pajak kehilangan NPWP mereka sebelum mengurus perpajakan.

Beberapa wajib pajak juga mengalami kendala ketika mengurus perpajakan karena NPWP mereka rusak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika dua hal tersebut terjadi, wajib pajak tidak perlu khawatir. Mereka bisa mencetak ulang NPWP secara online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, belum ada perubahan mengenai pengurusan NPWP hilang atau rusak.

"Masih sesuai dengan implementasinya pada tahun 2023," ujar Dwi kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Lakukan Ini jika NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Batas Akhir 31 Desember 2023

Fungsi memiliki NPWP

Sebelum mengetahui cara mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak, wajib pajak perlu memahami jenis-jenis NPWP.

Dilansir dari Indonesia.go.id, NPWP dibedakan menjadi dua jenis, yakni:

NPWP diperlukan oleh wajib pajak sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan.

Hal tersebut memungkinkan data perpajakan wajib pajak tidak tertukar dengan orang lain.

Selain itu, wajib pajak juga bisa menerima kelebihan bayar pajak atau yang disebut restitusi jika memiliki NPWP.

Di luar urusan perpajakan, NPWP juga diperlukan untuk syarat pembuatan kredit dan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Baca juga: Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023

Cara mencetak ulang NPWP hilang atau rusak online 2023

Wajib pajak bisa mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak secara online tanpa harus mendatangi KPP.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (16/3/2023), simak caranya berikut ini:

Baca juga: Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP, Batas Akhir Tanggal 31 Desember 2023

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi