Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum 2024 Naik, Apakah Gaji Pekerja Pasti Ikut Naik?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi gaji, upah minimum. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum 2024 akan naik dari tahun ini. Akankah gaji pekerja juga naik?
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, nominal upah minimum (UM) 2024 akan naik dari tahun ini.

Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang baru terbit pada Jumat (10/11/2023).

Kepastian ini pun memunculkan pertanyaan terkait kenaikan gaji bagi para pekerja atau buruh.

Pertanyaan itu salah satunya dilontarkan oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @worksfess, Sabtu (11/11/2023) siang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Berarti nnti yg gajinya naik ya dri 4.9 ke 6jt gitu ya," tulis pengunggah.

Hingga Minggu (12/11/2023) siang, unggahan ini dilihat lebih dari 206.000 kali, disukai 1.600 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 370 warganet.

Lantas, akankah gaji pekerja ikut naik seiring dengan kenaikan upah minimum 2024?

Perusahaan perlu meninjau gaji berkala

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi tidak secara eksplisit mengatakan gaji pekerja ikut naik bersamaan dengan kenaikan upah minimum.

Namun demikian, menurutnya, perusahaan perlu meninjau upah pekerja atau buruh secara berkala.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU (Perppu Cipta Kerja).

"Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 diatur bahwa perusahaan melakukan peninjauan upah secara berkala," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Anwar melanjutkan, dalam implementasinya, peninjauan upah atau gaji tersebut pada umumnya dilakukan sebanyak satu kali dalam setahun.

"Soal besarannya tentunya tergantung pada perusahaan masing-masing," ucapnya.

Baca juga: Perusahaan Telat Bayar Gaji Pekerja, Kemenaker Ingatkan Denda dan Bunga!

Sanksi bagi gaji di bawah upah minimum

Merujuk UU Nomor 6 Tahun 2023, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan masing-masing daerah.

Sedangkan, gaji di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Bagi pengusaha yang membayar upah atau gaji lebih rendah dari upah minimum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maupun denda.

Pasal 81 angka 66 UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur, pengusaha dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Baca juga: Alasan Pemerintah Naikkan Upah Minimum 2024, Ditetapkan Paling Lambat 30 November 2023

Sementara itu, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum sebelum UU ini ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan nominal upah tersebut.

Kebijakan pengupahan tersebut, termasuk upah minimum adalah salah satu upaya pemerintah mewujudkan hak pekerja atas penghidupan layak.

Gaji atau upah juga tidak boleh mengandung diskriminasi antara pekerja laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.

Baca juga: Gaji Pekerja Indonesia Minimal Rp 10 Juta Per Bulan untuk Jadi Negara Maju, Pakar: Diperkirakan Tercapai pada 2092

Formula kenaikan upah minimum 2024

Dikutip dari laman Kemenaker, kepastian kenaikan upah minimum 2024 diperoleh melalui penerapan formula UM dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, formula upah minimum tahun depan mencakup tiga variabel, yakni:

  • Inflasi.
  • Pertumbuhan ekonomi.
  • Indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa atau α.

Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit serta bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan pengupahan.

Selain tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah, faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan lainnya dalam indeks tertentu atau alfa.

Baca juga: Gaji Guru Honorer Disebutkan di Bawah Upah MInimum, Bagaimana Aturannya?

Menaker mengatakan, dengan menggunakan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.

"Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," kata Ida.

Ida melanjutkan, PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan dasar penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.

Dia pun meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai amanat PP tersebut.

"Dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tanggal 30 November," tandasnya.

Baca juga: Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Ini Perhitungannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi