Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Bisa Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Cara dan Syaratnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Pramdia Arhando
Kapan BPJS Kesehatan bisa digunakan setelah tunggakan dibayarkan?
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memberi kesempatan bagi peserta yang menunggak iuran untuk memenuhi kewajibannya dengan cara mencicil atau mengangsur.

Mengangsur tunggakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui Program Pembayaran Bertahap atau Rehab.

Dilansir dari Indonesia Baik, iuran BPJS sebaiknya dibayarkan secara teratur supaya status kepesertaan tidak diberhentikan sementara.

Iuran juga perlu dibayarkan setiap bulan supaya peserta terhindar dari denda yang bisa mencapai Rp 30 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jenazah Warga di Bandung Ditahan RS karena Menunggak BPJS Kesehatan, Ini Kata Manajemen

Syarat mencicil tunggakan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, belum ada perubahan syarat dan cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan pada 2023.

"Masih relevan," ujar Ardi saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Bagi peserta yang ingin mengetahui syarat mencicil tunggakan BPJS Kesehatan, simak syaratnya di bawah ini sebagaimana dilansir dari Indonesia Baik:

Perlu diketahui bahwa pembayaran tunggakan memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Oleh sebab itu, peserta Rehab tidak perlu mendaftar Rehab untuk setiap anggota keluarga.

Baca juga: Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Apakah Iuran Naik?

Cara mendaftar Rehab

Jika peserta sudah memahami syarat yang ditetapkan, ikuti cara di bawah ini untuk mendaftar Rehab:

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Bertahun-tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi