KOMPAS.com - Pemerintah memastikan bahwa upah minimum akan naik setelah aturan baru tentang pengupahan resmi diterbitkan.
Ketentuan baru tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar untuk penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/11/2023).
Baca juga: Alasan Pemerintah Naikkan Upah Minimum 2024, Ditetapkan Paling Lambat 30 November 2023
Manfaat PP nomor 51 Tahun 2023
Lebih lanjut, Ida berharap agar PP Nomor 51 Tahun 2023 dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
PP tersebut juga diharapkan bisa mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha," ungkap Ida.
Ida mengatakan, Kemenaker meminta kabupaten/kota menetapkan upah minimum paling lambat 30 November 2023.
Sementara batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) adalah 21 November 2023.
Lantas, berapa UMP yang berlaku saat ini?
Baca juga: Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Ini Perhitungannya
UMP 2023
Penetapan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Pada tahun ini, upah minimum mengalami kenaikan sebesar 10 persen.
DKI Jakarta menjadi provinsi yang menetapkan UMP tertinggi sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.
Sementara itu, Jawa Tengah menjadi provinsi yang besaran UMP-nya terendah pada 2023 sebesar Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.
Bagi Anda yang ingin tahu rincian UMP 2023 di masing-masing provinsi di seluruh Indonesia, berikut daftar selengkapnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/1/2023):
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798.
- Papua: Rp 3.864.696
- Bangka Belitung: Rp 3.498.479
- Sulawesi Utara: Rp3.485.000
- Aceh: Rp 3.413.666
- Sumatera Selatan: Rp 3.404.177
- Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145
- Papua Barat: Rp 3.282.000
- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194
- Kalimantan Utara: Rp 3.251.702
- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396
- Riau: Rp 3.191.662
- Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013
- Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977
- Gorontalo: Rp 2.989.350
- Maluku Utara: Rp 2.976.720
- Jambi: Rp 2.943.000
- Sulawesi Barat: Rp 2.871.794
- Maluku: Rp 2.812.827
- Sulawesi Tenggara: 2.758.948
- Sumatera Barat: Rp 2.742.476
- Bali: Rp 2.713.672
- Sumatera Utara Rp 2.710.493
- Banten Rp 2.661.280
- Lampung Rp 2.633.284
- Kalimantan Barat: Rp 2.608.601
- Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546
- Bengkulu Rp 2.400.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994
- Jawa Timur Rp 2.040.244
- Jawa Barat Rp 1.986.670
- DI Yogyakarta Rp 1.981.782
- Jawa Tengah Rp 1.958.169.
Khusus provinsi yang merupakan hasil pemekaran, UMP mengikuti provinsi sebelum pemekaran dilakukan.
Provinsi yang dimaksud adalah Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Baca juga: Upah Minimum dan Harga Komponen Kebutuhan Hidup Disebut Terlalu Jomplang, Ini Kata Kemenaker
Formula penghitungan upah minimum
Mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan formula penghitungan upah minimum.
Pasal 26 ayat (2) mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum.
Ada tiga variabel yang digunakan dalam penghitungan upah minimum, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Formula penghitungan upah minimum dapat dilihat di bawah ini:
- UM(t+1) = UM(t) + nilai penyesuaian UM(t+1).
Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum dihitung sebagai berikut:
- Nilai penyesuaian UM(t+1) = {inflasi + (PE x a )} x UM(t).
Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai 0,30.
Simbol a ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:
- Tingkat penyerapan tenaga kerja
- Rata-rata atau median upah.
Selain itu, penentuan simbol a juga mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Baca juga: Apa Tujuan Penetapan Upah Minimum?