Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes Saat Pandemi Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan nilai kontrak pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes yang diduga dikorupsi mencapai Rp 3,03 triliun.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

 

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut adanya dugaan kasus korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan.

Adapun dugaan korupsi APD di Kemenkes ini memiliki nilai proyek sebesar Rp 3,03 triliun.

Dikutip dari Kompas.id, sejumlah tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini.

”Saya kira lebih dari satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi nanti ada berapa orang dan identitasnya akan disampaikan ketika penyidikan cukup, termasuk konstruksi perkaranya,” kata Ali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut ini sejumlah fakta soal dugaan kasus korupsi APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes):

1. Proyek yang dikorupsi

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengadaan barang bernilai triliunan ini dilakukan untuk membeli 5 juta set APD.

"Nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD," kata Ali, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Ia mengatakan, saat ini proses penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di era pandemi ini masih berlangsung.

Pihaknya juga mengatakan, dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka memakai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut yakni menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ujar Ali.

2. 5 orang dicekal ke luar negeri

Imbas dari adanya pengungkapan kasus korupsi di Kemenkes ini, KPK saat ini mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.

Ali menyebut, saat ini pihaknya telah melayangkan surat permohonan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN (aparatur sipil negara) dan 3 pihak swasta,” kata Ali

Menurut Ali, pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai kepentingan penyidik.

Pihaknya berharap, para pihak yang dicekal untuk bersikap kooperatif.

Baca juga: Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Etik Firli Bahuri Senin Lusa

3. Sosok yang dicegah ke luar negeri

Dikutip dari Kompas.com (10/11/2023), salah satu orang yang dicegah ke luar negeri ini adalah Budi Sylvana yang pada 2020-2021 menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kemenkes.

Budy tercatat pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang digugat secara perdata oleh PT Permana Putra Mandiri pada Juni 2023 lalu.

Tergugat diduga melakukan ingkar janji atau wanprestasi dalam pembelian APD.

Selain Budi, KPK juga mencegah dua pihak swasta ke luar negeri, bernama Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik serta Advokat bernama A Isdar Yusuf.

Kemudian, KPK juga mencegah ke luar negeri PNS bernama Hermansyah.

Baca juga: KPK Usut Temuan Kartu Anggota Kasino Judi Milik Syahrul Yasin Limpo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi