KOMPAS.com - Pemerintah dan Pertamina masih menerapkan kebijakan beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menunjukkan QR code Subsidi Tepat.
Kendaraan roda empat ke atas yang menjadi konsumen BBM subsidi wajib mendaftar di situs Subsidi Tepat MyPertamina untuk mendapatkan QR code.
Jika tak memilikinya, maka konsumen tidak akan dapat membeli BBM subsidi, baik Pertalite maupun Biosolar.
QR code Subsidi Tepat MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi sendiri dilengkapi dengan keterangan nomor polisi sebagai identitas kendaraan.
Namun, jika kendaraan ganti nomor pelat, perlukah mendaftar lagi untuk mendapatkan QR code MyPertamina?
Penjelasan Pertamina
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, penggantian pelat nomor kendaraan, tetapi nomor polisi masih sama, tak perlu mendaftar ulang Subsidi Tepat MyPertamina.
Namun, jika nomor polisi berbeda dengan digit sebelumnya, barulah pengguna dapat mendaftarkan kendaraan kembali.
"Kalau memang ganti, agar didaftarkan kembali sesuai dengan nomor pelat yang baru," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/11/2023).
Menurut Irto, proses pendaftaran kendaraan di situs Subsidi Tepat MyPertamina saat ini mudah dan tidak membutuhkan waktu lama.
"Prosesnya saat ini juga cukup mudah dan singkat selama dokumen pendukungnya lengkap dan jelas," kata dia.
Baca juga: Daftar Daerah Uji Coba Pembatasan Pertalite 2023, Beli BBM Wajib Terdaftar MyPertamina
Cara dapat QR code Subsidi Tepat MyPertamina
Dilansir dari laman Subsidi Tepat MyPertamina, pastikan untuk menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendaftar, termasuk:
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Foto kendaraan yang memperlihatkan jumlah roda dan nomor polisi
- Surat rekomendasi (untuk non-kendaraan).
Guna memudahkan proses pendaftaran, konsumen BBM bersubsidi perlu memastikan dokumen memenuhi hal-hal sebagai berikut:
- Foto KTP terbaca
- Foto STNK terbaca
- Foto kendaraan sesuai dengan STNK
- Isi silinder yang diinput sesuai dengan STNK
- Jumlah roda yang dapat dihitung sama dengan data yang diinput.
Selanjutnya, berikut langkah-langkah mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina untuk mendapatkan QR code untuk membeli Pertalite dan Biosolar:
- Buka situs https://subsiditepat.mypertamina.id/, centang informasi yang menyebutkan telah memahami persyaratan.
- Klik "Daftar Sekarang".
- Lengkapi data diri sesuai KTP dan unggah foto KTP beserta foto diri.
- Msukkan password atau kata sandi, dan klik "Selanjutnya".
- Isi data kontak dan alamat pengguna, kemudian pilih "Selanjutnya".
- Pilih jenis subsidi.
- Pilih jenis customer.
- Unggah foto STNK, foto kendaraan, dan nomor polisi pada isian data kendaraan.
- Masukkan data pengguna kendaraan yang didaftarkan.
- Khusus untuk pelanggan non-kendaraan, lengkapi data secara benar, unggah foto surat rekomendasi, dan isi kolom data yang sesuai pada surat.
- Masukkan kata sandi untuk klaim penggunaan subsidi bagi kendaraan yang didaftarkan, lalu klik "Selanjutnya".
- Centang kotak persetujuan dan pilih "Daftar Pengguna BBM Subsidi".
Tahapan selanjutnya, tunggu pencocokan data selama maksimal tujuh hari kerja.
Konsumen dapat mengecek status pendaftaran secara berkala melalui laman Subsidi Tepat MyPertamina atau email yang didaftarkan.
Apabila pendaftaran terkonfirmasi, konsumen dapat langsung mengunduh QR code dan simpan untuk melakukan transaksi di SPBU Pertamina.
Baca juga: Cara Menggunakan QR Code MyPertamina Tanpa Ponsel, Berikut Penjelasannya
Batas kuota harian beli BBM subsidi
Meski kendaraan roda empat ke atas wajib memiliki QR code, menurut Irto, belum ada pembatasan kuota harian Pertalite untuk konsumen.
"Sementara belum ada pembatasan untuk Pertalite," ungkapnya.
Sebaliknya, pembatasan baru diterapkan untuk pembelian Biosolar, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, kuota harian pembelian solar subsidi untuk setiap kendaraan, meliputi:
- Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat
- Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat
- Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.