KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan anggota BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dipastikan hoaks atau tidak benar.
Hal itu setelah petugas Polda DIY menangkap seorang pelaku yang membuat unggahan palsu dengan narasi pelecehan seksusual di Twitter atau X @unymfs berinisial RAN (19).
Pria asal Kota Yogyakarta berstatus mahasiswa tersebut kini telah ditetapkan tersangk penyebarkan berita bohong dan atau pencemaran nama baik.
"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, bahwa yang bersangkutan adalah yang mengunggah di akun @unymfs," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi dalam jumpa pers, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Kata UNY soal Unggahan Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Kampusnya
Motif pelaku sakit hati
Tersangka RAN mengunggah informasi di media sosial X terkait dugaan pelecehan dengan korban mahasiswi baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta.
Dalam kasus ini, MF (21) seorang mahasiswa menjadi korban setelah dituduh melakukan pelecehan seksual tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh polisi, tersangka RAN menyebarkan berita bohong karena sakit hati.
"Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas di mahasiswa ditolak. Sedangkan saudara MF yang diterima," kata Idham.
Pihaknya menyampaikan RAN juga sakit hati karena sempat ditegur oleh MF saat menjadi panitia festival politik FMIPA UNY. Teguran tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA). Tersangka RAN dengan korban MF sama-sama satu fakultas.
"Artinya tentang kegiatan tersebut ditegur oleh MF, sehingga RAN merasa sakit hati sehingga Dia (RAN) melakukan mengupload postingan-postingan tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Bantahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual UNY, Sebut Dirinya Difitnah dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Kronologi penangkapan
Dalam kesempatan yang sama, Idham menyampaikan kronologi terungkapnya dugaan kasus hoaks pelecehan seksual dan penangkapan pelaku.
Menurutnya, Ditreskrimsus Polda DIY langsung bergerak mencari korban usai mendapati informasi yang viral di media sosial X.
Akan tetapi, sosok korban pelecehan seksual yang dimaksud dalam unggahan tersebut tak kunjung ditemukan.
Kemudian pada Minggu (12/11/2023), mahasiswa bernama MF yang dituduh sebagai pelaku pelecehan seksual dalam unggahan itu membuat laporan ke polisi.
Pihaknya pun menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penelusuran. Hasilnya, polisi berhasil menangkap RAN dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," ujarnya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan atas barang bukti berupa konten dan akun yang sama dengan unggahan di media sosial.
Baca juga: Viral Dugaan Pelecehan Seksual di UNY, Pihak Kampus Cari Terduga Korban
Berawal dari unggahan viral
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari unggahan viral yang menyebut seorang oknum anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di salah satu fakultas di UNY melakukan dugaan pelecehan seksual.
Informasi itu dinggah pertama kali oleh akun @UNYmfs pada Kamis (9/11/2023).
Dalam unggahan itu, pengirim yang mengaku sebagai mahasiswa baru (maba) telah mengalami pelecehan seksual dari kakak angkatannya.
"Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," tulisnya.
Bahkan, mahasiswi yang curhat dilecehkan tersebut mengaku sampai ingin bunuh diri akibat kejadian yang menimpanya.
Dia juga mengaku diancam oleh pelaku akan diperkosa dan disebar foto telanjangnya.
Selain itu, dalam curhatnya, yang bersangkutan juga mencantumkan nomor induk mahasiswa (NIM) yang melecehkannya tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.