KOMPAS.com - Saat ini, peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sejak 9 November 2023.
Hasil dari nilai SKD CPNS ini digunakan untuk menentukan apakah peserta lolos ke tahap berikutnya.
Berdasarkan hal ini, sebuah unggahan yang menyebut nilai SKD CPNS 2023 dapat digunakan untuk seleksi di periode selanjutnya, beredar di TikTok.
Pengguna akun TikTok @irfanhik mengatakan, hasil akhir peserta di tes SKD CPNS 2023 dapat digunakan untuk proses seleksi pada pengadaan berikutnya.
"Nilai SKD CPNS itu ditabung untuk pelaksanaan tes selanjutnya," ujar dia.
Karena itu, penggunggah menyarankan agar peserta seleksi CPNS 2023 untuk tetap mengerjakan tes dengan serius meskipun posisi yang dilamar hanya mencari satu orang baru.
Lalu, benarkah nilai SKD CPNS 2023 dapat digunakan untuk nilai di seleksi periode selanjutnya?
Penjelasan BKN
Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan membenarkan nilai SKD CPNS 2023 dapat digunakan di seleksi berikutnya.
"Pemberlakuan nilai SKD CPNS yang diperoleh pada rekrutmen periode tahun 2023 berlaku sampai periode berikutnya," jelasnya kepada Kompas.com, Senin (13/11/2023).
Hasan menyebut ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Pada diktum kesembilan keputusan tersebut tertulis "Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan PNS tahun anggaran 2023 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan PNS satu periode berikutnya".
Namun, Hasan menambahkan, ada batasan pemberlakuan nilai SKD CPNS tersebut sesuai diktum kesepuluh.
Diktum kesepuluh bertuliskan, "Dalam hal peserta seleksi pengadaan PNS mengikuti seleksi pada periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya dinyatakan tidak berlaku".
Ini berarti, nilai SKD CPNS tahun 2023 tidak akan berlaku jika peserta kembali mengikuti pengerjaan tes di periode selanjutnya.
Di sisi lain, kata Hasan, ketentuan ini tidak berlaku dengan nilai hasil Seleksi Kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ini karena tidak diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.
"Lebih lanjut, terkait hal ini akan diatur dengan ketentuan KemenPANRB pada pengadaan CPNS berikutnya," imbuh Hasan.
Baca juga: Tak Cukup Lampaui Ambang Batas, Ini Nilai untuk Lolos SKD CPNS 2023
Mengulang tes lebih baik
"Dia tetap daftar ya tetapi bisa gunakan nilai yang lama, tinggal yang bersangkutan pede atau yakin apa enggak pakai nilai yang lama," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (13/11/2023).
Meski begitu Averrouce menyarankan peserta seleksi CPNS untuk tetap mengulang tes SKD di periode selanjutnya.
"Kan nilai itu juga berhadapan dengan nilai peserta lainnya di tahun tersebut yang mungkin bisa lebih tinggi," tambah dia.
Sementara itu, hasil SKD CPNS 2023 akan diumumkan masing-masing instansi pada 20-22 November 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.