Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2024 Jadi Rp 105 Juta

Baca di App
Lihat Foto
Dok MCH 2023
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp 105.095.032,34 per jemaah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara 5 DPR RI, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Ia mengatakan, BPIH pada tahun mendatang terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 73.566.522,64 dan nilai manfaat sebesar Rp 31.528.509,70.

Diketahui, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 90,05 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Gelang Haji Indonesia dari Kemenag, Apa Fungsi dan Fitur di Dalamnya?

Adapun, Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh jemaah yang akan menunaikan ibadah haji.

Sementara nilai manfaat adalah dana atau keuntungan dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445 H/2024 M yang telah melalui proses kajian," ujar Yaqut dikutip dari laman Kemenag.

"Usulan pemerintah rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah sebesar Rp 105.095.032,34," tambahnya.

Baca juga: Mengenal Gelang Haji yang Dipakai Jemaah Haji Indonesia

Baca juga: Mengenal Haji Plus, mulai dari Masa Tunggu, Biaya, hingga Cara Mendaftar

Alasan pemerintah usulkan kenaikan biaya haji 2024

Yaqut menjelaskan bahwa formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dan nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Pembebanan BPIH, kata Yaqut, harus menjaga prinsip istithaah atau kemampuan seseorang melaksanakan ibadah haji dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Di hadapan Komisi VIII DPR, Yaqut tidak menampik jika usulan BPIH tahun ini naik sebesar Rp 15.044.395,08 dibandingkan BPIH pada 2023.

Pada tahun ini, komposisi BPIH terdiri dari Bipih sebesar Rp 73.566.522,64 dan nilai manfaat sebesar Rp 31.528.509,70.

Baca juga: Sertifikat Haji Sudah Bisa Diunduh secara Online, Begini Caranya

Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa BPIH 2024 dikelompokkan menjadi dua komponen, yakni:

Yaqut menambahkan, pemerintah juga mengusulkan living cost pada penyelenggaraan haji tahun depan sebesar 750 riyal atau sekitar Rp 3,1 juta.

"Yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR (mata uang riyal) dengan pertimbangan melindungi jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar yang diberlakukan oleh perusahaan penukaran uang," jelasnya.

Baca juga: Mengenal Haji Plus, mulai dari Masa Tunggu, Biaya, hingga Cara Mendaftar

Asumsi penyusunan rancangan besaran BPIH

Yaqut juga menerangkan bahwa rancangan besaran BPIH disusun menggunakan dua asumsi.

Asumsi pertama adalah nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah sebesar Rp 16.000 sedangkan asumsi nilai tukar riyal terhadap rupiah sebesar Rp 4.266.

Selain itu, asumsi lain yang digunakan adalah kuota jemaah haji sebanyak 241.000.

Jumlah tersebut terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus.

"Dan ini akan terbagi kloter sejumlah 598," ujar Yaqut dikutip dari siaran langsung kanal YouTube DPR.

Baca juga: Penjelasan Menko PMK soal Wacana Larangan Pergi Haji Lebih dari Sekali

Rincian biaya haji reguler

Yaqut juga merinci biaya haji bagi jemaah reguler pada 2024 yang diusulkan sebesar Rp 105.095.032,34.

Jumlah tersebut terdiri dari:

  • Biaya penerbangan: Rp 36.018.391,20
  • Pelayanan akomodasi: Rp 26.983.233,86
  • Pelayanan konsumsi: Rp 0.059.839,83
  • Pelayanan transportasi: Rp 4.913.116,60
  • Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina: Rp 19.489.081,89
  • Perlindungan: Rp 226.491,68
  • Pelayanan di embarkasi atau debarkasi: Rp 216.822,17
  • Pelayanan keimigrasian: Rp 45.947,17
  • Premi asuransi dan perlindungan lainya: Rp 175.000,00
  • Dokumen perjalanan: Ep 1.762.529,46
  • Biaya hidup: Rp 3.200.002,50
  • Pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi: Rp 1.232.166,96
  • Pelayanan umum di bagian dalam negeri dan di Arab Saudi: Rp 1.452.042,96
  • Pengelolaan BPIH: Rp 319.375,06.

Baca juga: Alasan Polisi Tangkap Jemaah Haji Wanita Setibanya dari Tanah Suci

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi