KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sayembara logo baru mereka dengan periode pendaftaran 11-30 November 2023.
Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram resminya, @infolpsk pada Sabtu (11/11/2023).
“Dalam rangka 15 tahun LPSK melindungi Saksi dan Korban, kami membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengikuti sayembara logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” tulis keterangan dalam unggahan.
Humas LPSK Fakhrur Haqiqi membenarkan terkait sayembara logo LPSK tersebut.
“Betul, pendaftaran melalui link yang tertera,” kata Kiki, sapaannya, kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Melihat Kecintaan Elon Musk di Huruf X yang Jadi Logo Baru Twitter
Syarat dan ketentuan sayembara logo LPSK
Dikutip dari laman LPSK, berikut syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh para peserta sayembara:
- Peserta lomba adalah WNI
- Karya yang dikirimkan tidak bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia
- Karya bersifat orisinal, dengan disertai surat pernyataan keaslian karya bermeterai Rp10.000, template surat silakan diunduh di bit.ly/sayembara_LPSK15
- Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 logo
- Karya yang masuk/diterima panitia akan diseleksi dan ditetapkan satu pemenang yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi logo LPSK
- Karya yang menang sepenuhnya menjadi milik LPSK, dan LPSK berhak melakukan penyesuaian/revisi/modifikasi atas karya tersebut, baik melibatkan maupun tidak melibatkan pembuat karya
- Atas penggunaan karya di poin ke-6, LPSK sepenuhnya tidak memiliki kewajiban memberi royalti kepada pembuat karya
- Hadiah tidak dapat dipindahtangankan dan ditukar menjadi bentuk apa pun
- Pajak ditanggung oleh pemenang
- Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Atas seluruh proses pelaksanaan sayembara tidak dikenakan biaya atau pungutan.
Baca juga: Kenapa Lambang WHO dan IDI Ular dan Tongkat? Ini Penjelasannya
Selain itu, logo harus sesuai dengan prinsip sebagai berikut:
- Desain mengandung unsur:
- Mencerminkan semangat dan komitmen LPSK dalam memberikan perlindungan saksi dan korban
- Menggambarkan upaya perlindungan berupa pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban
- Inovatif, sederhana, bisa diaplikasikan ke seluruh media
- Tidak mengandung SARA.
Adapun berkas yang perlu dikirimkan antara lain:
- Gambar logo lengkap dan full colour yang tampak jelas dalam ukuran 10 mm x 10 mm, dalam file dengan format JPEG/PNG dan PDF
- Penjelasan makna detail/deskripsi logo dalam file PDF
- Visual guideline dalam file PDF, yang menjelaskan aturan visualisasi dan penempatan logo, meliputi warna pencetakan yang dipakai, ukuran, warna yang dipakai pada berbagai media, misalnya kertas, kain, alat tulis, poster, atau media cetak lainnya
- Hasil scan surat pernyataan keaslian karya bermeterai dalam file JPEG/PNG
- Logo diunggah melalui: bit.ly/pendaftaran_LPSK15 (maksimal 10 MB).
Baca juga: Sayembara Desain Logo Dimenangkan Pejabat Internal, Ini Penjelasan Badan Karantina Indonesia
Kriteria penilaian sayembara logo LPSK
Kriteria penilaian dalam sayembara logo LPSK berikut ini:
- Orisinalitas karya: Desain logo sebagai karya harus tidak ada duanya dan belum pernah diciptakan atau digagas orang lain. Orisinalitas karya menjadi poin penting dan tidak boleh ditemukan unsur plagiarisme dalam karya.
- Relevansi logo: Unsur relevansi diukur dari keterkaitan desain logo beserta maknanya dengan identitas perlindungan saksi dan korban.
- Kreativitas dan estetika: Logo harus memiliki nilai-nilai seni yang dipandang sebagai suatu keindahan dan menunjukkan kreasi pembuatnya.
- Filosofi logo: Logo harus dilengkapi dengan deskripsi filosofi secara detail serta makna yang terkandung di dalamnya harus bisa dijelaskan menggunakan bahasa yang baik dan santun.
Hadiah sayembara logo LPSK
Nantinya, LPSK akan mengumumkan dua pemenang sayembara logo tersebut, yakni pemenang utama dan favorit.
Berikut rincian hadiah sayembara logo LPSK:
- Pemenang utama: Rp 35.000.000
- Pemenang favorit: Rp 5.000.000.
Jadwal pelaksanaan
Proses sayembara logo LPSK cukup simpel, yang hanya terdiri dari penerimaan karya, penilaian, dan pengumuman. Berikut rinciannya:
- Penerimaan karya: 11-30 November 2023
- Penilaian karya: 4-8 Desember 2023
- Pengumuman: 10 Desember 2023.
Baca juga: Makna Lambang dan Nilai-nilai Pancasila
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.