Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Gelar Sayembara Logo Baru Berhadiah Rp 40 Juta, Ini Ketentuannya

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Tangkapan layar sayembara logo LPSK.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sayembara logo baru mereka dengan periode pendaftaran 11-30 November 2023.

Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram resminya, @infolpsk pada Sabtu (11/11/2023).

“Dalam rangka 15 tahun LPSK melindungi Saksi dan Korban, kami membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengikuti sayembara logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” tulis keterangan dalam unggahan.

Humas LPSK Fakhrur Haqiqi membenarkan terkait sayembara logo LPSK tersebut.

“Betul, pendaftaran melalui link yang tertera,” kata Kiki, sapaannya, kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Melihat Kecintaan Elon Musk di Huruf X yang Jadi Logo Baru Twitter

Syarat dan ketentuan sayembara logo LPSK

Dikutip dari laman LPSK, berikut syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh para peserta sayembara:

  1. Peserta lomba adalah WNI
  2. Karya yang dikirimkan tidak bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia
  3. Karya bersifat orisinal, dengan disertai surat pernyataan keaslian karya bermeterai Rp10.000, template surat silakan diunduh di bit.ly/sayembara_LPSK15
  4. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 logo
  5. Karya yang masuk/diterima panitia akan diseleksi dan ditetapkan satu pemenang yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi logo LPSK
  6. Karya yang menang sepenuhnya menjadi milik LPSK, dan LPSK berhak melakukan penyesuaian/revisi/modifikasi atas karya tersebut, baik melibatkan maupun tidak melibatkan pembuat karya
  7. Atas penggunaan karya di poin ke-6, LPSK sepenuhnya tidak memiliki kewajiban memberi royalti kepada pembuat karya
  8. Hadiah tidak dapat dipindahtangankan dan ditukar menjadi bentuk apa pun
  9. Pajak ditanggung oleh pemenang
  10. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
  11. Atas seluruh proses pelaksanaan sayembara tidak dikenakan biaya atau pungutan.

Baca juga: Kenapa Lambang WHO dan IDI Ular dan Tongkat? Ini Penjelasannya

Selain itu, logo harus sesuai dengan prinsip sebagai berikut:

Adapun berkas yang perlu dikirimkan antara lain:

Baca juga: Sayembara Desain Logo Dimenangkan Pejabat Internal, Ini Penjelasan Badan Karantina Indonesia

Kriteria penilaian sayembara logo LPSK

Kriteria penilaian dalam sayembara logo LPSK berikut ini:

Hadiah sayembara logo LPSK

Nantinya, LPSK akan mengumumkan dua pemenang sayembara logo tersebut, yakni pemenang utama dan favorit.

Berikut rincian hadiah sayembara logo LPSK:

Jadwal pelaksanaan

Proses sayembara logo LPSK cukup simpel, yang hanya terdiri dari penerimaan karya, penilaian, dan pengumuman. Berikut rinciannya:

Baca juga: Makna Lambang dan Nilai-nilai Pancasila

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi