Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Tes SKD CPNS Kemenkumham Bawa Jimat, Apakah Ada Sanksinya?

Baca di App
Lihat Foto
Dok Humas Kemenkumham Jatim
Peserta SKD CPNS Kemenkumham di Jawa Timur bawa jimat.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Panitia tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenkumham menemukan beberapa jimat yang dibawa oleh peserta ujian di Politeknik Pelayaran Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (12/11/2023).

Temuan itu diperoleh setelah petugas melakukan pemeriksaan fisik pada peserta sebelum mereka mengikuti ujian.

Para peserta percaya bahwa jimat tersebut dapat membawa keberuntungan bagi mereka.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim mengatakan, jimat itu memiliki beragam bentuk.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tim kami menemukan barang-barang klenik berbagai macam jenis jimat gulungan kertas yang ditulis huruf tertentu, garam hingga kembang kantil yang dibungkus kain putih," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Minggu.

Barang-barang tersebut disembunyikan peserta di celana, baju, hingga ikat pinggang.

Lantas, apa bentuk sanksi yang diberikan bagi peserta tes SKD CPNS yang kedapatan membawa jimat?

Baca juga: Disebut Jimat, Apa Isi Buku Hitam Ferdy Sambo?

Penjelasan Kemenkumham

Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif membenarkan adanya temuan beberapa peserta SKD CPNS Kemenkumham 2023 yang membawa jimat di Jawa Timur.

Dia mengatakan, pihaknya tidak menerapkan sanksi yang berarti.

"Cuma diamankan saja barang-barangnya (jimat)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/12/2023).

Hal itu sesuai dengan tata tertib SKD CPNS yang melarang peserta membawa barang selain keperluan tes.

"Yang diperbolehkan dibawa hanya kartu tes dan alat tulis," ucap dia.

Setelah jimat tersebut diamankan, Tubagus menyampaikan bahwa para peserta tetap boleh mengikuti ujian SKD CPNS.

Baca juga: Benarkah Hasil SKD CPNS 2023 Bisa untuk Seleksi Periode Selanjutnya? Ini Penjelasan BKN

Dokumen yang dibawa saat SKD CPNS

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan melarang keras peserta SKD CPNS membawa barang-barang saat ujian.

Dia memastikan, peserta hanya boleh membawa beberapa dokumen saja.

"Saat ke lokasi wajib membawa kartu ujian, KTP, dan alat tulis," kata dia, dikutip dari Kompas.com (6/11/2023).

Nantinya, sebelum masuk ke ruang ujian, peserta akan diperiksa seluruh badannya oleh panitia sesuai dengan jenis kelamin mereka.

"Peserta tes CASN sebelum masuk ke ruang ujian terlebih dahulu akan masuk ke ruang tunggu dan seluruh barang bawaan tidak boleh dibawa masuk. Dan (selanjutnya) cek body," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi