Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Yogyakarta Tertibkan Pelanggaran Penyewaan Sepeda Listrik

Baca di App
Lihat Foto
Facebook
Tangkapan layar unggahan warganet yang menyebutkan Pemkot Yogyakarta melakukan penyitaan sepeda listrik.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Unggahan yang menyebutkan pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta mulai menertibkan penyewaan sepeda listrik ramai di media sosial. Unggahan tersebut dimuat di grup Facebook info cegatan jogja pada Senin (13/11/2023).

Dalam unggahan disebutkan bahwa pemilik sewa yang melanggar aturan dan nekat menyewakan sepeda listrik akan dilakukan penyitaan aset selama hari.

"Meski masih pro dan kontra namun pemkot kota mulai mempertegas aturan dengan mengerahkan satpol PP untuk menertibkan persewaan sepeda listrik dimana pemilik persewaa sepeda listrik yang ngeyel akan mengalami penyitaan aset hingga 3 hari ke depan," tulis unggahan.

Hingga Selasa (14/11/2023) siang, unggahan tersebut telah dikomentari sebanyak 48 warganet dan disukai sebanyak 53 pengguna.

Lantas, benarkah Pemkot Yogyakarta mulai menertibkan pelanggaran sepeda listrik dan akan melakukan penyitaan aset selama tiga hari?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Aturan Sepeda Listrik di Jalan Umum, Bisa Kena Tilang jika Melanggar


Penjelasan Satpol PP Kota Yogyakarta

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto membenarkan Pemkot Yogyakarta melalui Satpol PP sudah mulai menertibkan pelanggaran sepeda listrik.

Ia mengatakan bahwa penertiban tersebut sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 71 Tahun 2022.

"Sudah kami lakukan sejak terbitnya Perwal Nomor 71 Tahun 2022. Tapi bahasanya bukan penyitaan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Sesuai dengan Pasal 3 Perwal Nomor 71 Tahun 2022, ketentuan tersebut berlaku untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

"Setiap orang dilarang menggunakan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik di jalan raya dan trotoar/kawasan pedestrian," bunyi pasal 3 ayat 1.

"Setiap orang dilarang menyewakan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang digunakan di jalan raya dan trotoar/kawasan pedestrian," pasal 3 ayat 2.

Baca juga: Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bagaimana di Luar Negeri?

Syarat pengambilan barang sitaan

Doddy melanjutkan, pengamanan barang bukti tersebut akan berlaku selama 3 hari.

Apabila yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, maka akan ada pengamanan barang bukti selama 30 hari kerja.

Hal ini merujuk Pasal 3 Ayat (3) Perwal Nomor 71 Tahun 2022 menyebutkan, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik hanya boleh digunakan di dalam komplek perumahan dan area perkantoran.

Ia mengungkapkan, yang bersangkutan dapat mengambil barang bukti yang diamankan petugas dengan menyertakan surat pernyataan bahwa mereka tidak mengulangi lagi pelanggaran tersebut.

Sejak Januari 2023, kata Doddy, pihaknya telah menertibkan sebanyak 549 pelanggaran. Selain sepeda listrik, beberapa alat transportasi yang akan ditertibkan oleh Pemkot Yogyakarta yaitu:

"Alat transportasi yang dilarang tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi