Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Masa Kampanye Pilpres 2024 Dimulai?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kedua kiri), Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto (ketiga kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan), serta Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo (kedua kanan) dan Mahfud MD (kanan) berfoto bersama dengan menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Pasangan Capres dan Cawapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut satu, untuk pasangan Capres dan Cawapres dari koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut dua sedangkan untuk pasangan Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mendapat nomor urut tiga. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melangsungkan pengundian nomor urut calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024.

Acara pengundian itu berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta Selatan pada Selasa (14/11/2023).

Pasangan capres-cawapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1.

Sementara pasangan capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh nomor urut 2.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terakhir, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat nomor urut 3 untuk Pilpres 2024.

Baca juga: Nomor Urut Capres-Cawapres dari Masa ke Masa dan Pemenangnya

Lantas, kapan masa kampanye akan dimulai?

Jadwal kampanye Pemilu 2024

Diketahui, jadwal Pemulu 2024 ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, masa kampanye dijadwalkan akan berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.

Total, para capres-cawapres memiliki masa kampanye selama 75 hari.

Pada masa kampanye ini, diperbolehkan mengadakan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial.

Baca juga: Pemilu 2024 Memilih Apa Saja?

Selanjutnya, masa tenang kampanye akan berlangsung pada 11-15 Februari 2024.

Pasa masa tenang ini, para calon tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan-kegiatan kampanye di atas.

Berikut jadwal Pilpres 2024:

Baca juga: Kapan Pemilu 2024? Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

KPU sebelumnya juga telah memberikan tenggat waktu penyerahan nama tim kampanye dari masing-masing capres-cawapres hingga 24 November 2023.

Dengan begitu, para capres-cawapres bersama koalisi harus menyetorkan nama tim kampanye maksimal H-3 sebelum memasuki masa kampanye.

"Kalau kampanye dimulai 28 November 2023, maka 3 hari sebelum itu batas maksimal 24 November masing-masing paslon menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing pasangan calon," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Visi Misi Lengkap 3 Pasangan Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi