Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Batas Akhir Pengumuman UMP dan UMK 2024

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi gaji, upah minimum. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum 2024 akan naik dari tahun ini. Akankah gaji pekerja juga naik?
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan terbaru terkait pengupahan.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum 2024 dipastikan akan mengalami kenaikan.

Menteri Ketenagakerja Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan upah minimum ini merupakan penghargaan terhadap para pekerja atau buruh.

"Ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi Kemenaker, Jumat (10/11/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, kapan batas waktu penetapan upah minimum ini diumumkan?

Baca juga: Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Perbandingan UMP 2022 dan 2023

Batas waktu pengumuman UMP dan UMK 2024

Dalam Pasal 29, disebutkan bahwa penetapan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 21 November 2023.

Jika 21 November jatuh pada hari Minggu atau libur nasional atau hari libur resmi, maka UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur satu hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.

Penetapan UMP ini juga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan.

Sementara itu, penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) ditetapkan dan diumumkan paling lambar pada 30 November 2023.

Nantinya, UMP dan UMK yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Baca juga: Upah Minimum 2024 Naik, Apakah Gaji Pekerja Pasti Ikut Naik?

Rumus penetapan upah minimum 2024

Dalam Pasal 25, disebutkan bahwa upah minimum 2024 ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Upah minimum 2024 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formulah upah minimum tersebut: UM(t+1) = UM(t) + Penyesuaian Nilai UM(t+1).

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: UM(t+1) = {Inflasi + (PE x a)} x UM(t).

Simbol PE dalam rumus di atas adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan simbol indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Simbol a nilainya ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Selain itu, penentuan simbol a juga dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Apabila nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Baca juga: Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Ini Perhitungannya

Solusi kepastian kerja

Ida mengatakan, penghitungan upah minimum melalui tiga variabel di atas merupakan solusi kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

Sebab, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," ujarnya.

Ida menjelaskan, ketentuan pengupahan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 juga diharapkan dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Dengan begitu, akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja karena pekerja akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ungkapnya.

Baca juga: Pengusaha Berharap Isu Kenaikan Upah Tidak Dibawa ke Ranah Politik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi