Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Pindah Lokasi TPS untuk Memilih di Pemilu 2024

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/E. UTAMA
Ilustrasi pemilu.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Masyarakat Indonesia yang memiliki hak suara akan memilih anggota DPD, DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, hingga presiden dan wakil presiden.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemilik hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Daftar Pemilih Tetap di Pemilu 2024 dapat dicek secara daring melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

Lalu, bagaimana prosedur dan syarat pemindahan lokasi TPS di Pemilu 2024 karena pindah domisili?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pemilu 2024 Memilih Apa Saja?


Penjelasan KPU

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengungkapkan pemilik hak suara di Pemilu 2024 bisa mengganti lokasi TPS sesuai dengan domisili aslinya.

"(Ini sesuai) Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (15/11/2023).

Meski begitu, pemilih yang bisa mengajukan pindah lokasi TPS pada Pemilu 2024 haruslah sudah terdaftar dalam DPT.

Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tapi memiliki hak suara dapat memilih di TPS di wilayah domisili sesuai alamat KTP dengan mendaftarkan diri dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih yang ingin pindah wilayah TPS di Pemilu 2024 dapat mendaftarkan diri sejak sekarang atau paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga: Link dan Cara Cek Daftar Nama Caleg di Pemilu 2024

Syarat pindah TPS

KPU menetapkan terdapat sejumlah kondisi khusu yang membuat pemilih dapat pindah lokasi TPS di Pemilu. Berikut syarat pemilih pindah lokasi TPS.

Baca juga: Mengajak Golput Saat Pemilu Bisa Dipidana?

Prosedur pindah lokasi TPS

Pemilih yang ingin mengajukan pemindahan lokasi TPS di Pemilu 2024 wajib membawa dokumen berupa KTP elektronik atau Kartu Keluarga, serta salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asalnya.

Berikut cara pemilih mengajukan pemindahan wilayah TPS di Pemilu 2024.

  • Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota
  • Bawa bukti pendukung alasan pindah TPS, misalnya surat tugas
  • KPU akan memetakan lokasi TPS di sekitar tempat tujuan pemilih
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Selanjutnya, pemilih dapat datang ke lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir tersebut beserta KTP atau KK.

Baca juga: Potong Gaji dan Pemberhentian, Ini Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024

Hak suara yang berlaku bagi pemilih pindah TPS

Pemilih yang mengajukan pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan tertentu, tergantung lokasi pindahnya.

  • Calon anggota DPR jika pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR
  • Calon anggota DPD jika pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi
  • Pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pemilih pindah ke provinsi atau negara lain
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pemilih pindah ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provins
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pemilih pindah ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu, KPU menetapkan tahapan Pemilu 2024 saat ini masih berupa pencalonan presiden dan wakil presiden.

KPU akan membuka masa kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi