Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Pelat Nomor Hilang Satu, Wajib Bikin Baru di Samsat?

Baca di App
Lihat Foto
Wikimedia/RasyaAbhirama13
Ilustrasi pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di Indonesia.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah unggahan di Twitter atau X yang menyebutkan jika pelat nomor kendaraan hilang satu, maka wajib bikin baru di Samsat, viral di media sosial. 

Unggahan itu disertai foto mengutip pernyataan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan. 

"Untuk kendaraan yang pelat nomornya hilang, buat secara resmi ke Samsat untuk melakukan pergantian. Untuk syaratnya harus meminta surat kehilangan dari polsek terdekat," bunyi pernyataan tersebut. 

Dinilai mempersulit

Menurut warganet, syarat tersebut dinilai mempersulit pemilik kendaraan bermotor. 

"Kalo bisa dipersulit kenapa harus dipermudah - Prinsip," tulis keterangan akun @siaranbolalive pada 13 November 2023. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Rabu (15/11/2023) unggana tersebut telah ditayangkan lebih dari 850.000 kali dan disukai lebih dari 3.000 warganet. 

Lalu, benarkah jika pelat nomor kendaraan hilang satu wajib bikin baru di Samsat?

Penjelasan polisi

Terkait pertanyaan tersebut, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho memberikan penjelasannya. 

Menurutnya tidak benar jika kehilangan satu pelat nomor kendaraan, pemilik harus mengganti keduanya. 

"Nggak benar," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (15/11/2023). 

Namun pihaknya menjelaskan, setiap membuat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ayau pelat nomor di Samsat, pemohon akan mendapatkan dua pelat nomor kendaraan baru.

Agus juga mengatakan, pemilik kendaaan tidak disarankan membuat pelat nomor di tempat pembuatan pelat nomor di pinggir jalan.

Hal ini karena mekanisme dan prosedur pembuatan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) secara legal berada di Samsat.

Dia menyebutkan, Samsat melayani proses pembuatan pelat nomor kendaraan mulai dari pendaftaran kendaraan bermotor serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor.

Oleh karena itu, pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan ilegal dan datanya tidak secara resmi tercatat di Samsat.

Baca juga: Apa Itu Samsat, Kepanjangan, dan Fungsinya?


Prosedur ganti pelat nomor kendaraan

Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021, pemilik kendaraan yang pelat nomor kendaraannya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di Samsat terdekat.

Berikut prosedur penggantian pelat nomor kendaraan di Samsat.

Pelat nomor kendaraan hilang

Bagi pengemudi yang pelat nomor kendaraannya hilang, wajib melampirkan hal berikut untuk menggantinya di Samsat:

Pelat nomor kendaraan rusak

Sementara itu, pengendara yang pelat nomornya rusak wajib melakukan langkah berikut untuk mengajukan perbaikan di Samsat:

Pengendara juga harus membawa kendaraan yang pelat nomornya hilang atau rusak untuk dilakukan pengecekan fisik.

Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023

Biaya pembuatan pelat nomor kendaraan baru

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengendara yang ingin membuat pelat nomor kendaraan baru wajib membayar biaya pencetakan TNKB.

Biaya ini akan menjadi pendapat negara bukan pajak (PNBP). Berikut biaya pencetakan pelat nomor baru di Samsat.

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp100.000

Pembayaran tersebut berlaku untuk sepasang pelat nomor kendaraan baru. Biayanya dapat dibayarkan oleh pemohon melalui Samsat.

Baca juga: 3 Cara Mengecek Pelat Nomor Kendaraan secara Online

Sanksi tidak pakai pelat nomor dari Samsat

Pihak kepolisian berhak menilang pengendara dengan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai peraturan.

Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, berikut standar pelat nomor kendaraan di Indonesia.

  • Memuat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan masa berlaku
  • Berwarna dasar sebagai berikut
    • Putih dengan tulisan hitam untuk perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing, dan Badan Internasional
    • Kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum
    • Merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah;
    • Hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat pembebasan bea masuk

TNKB atau pelat nomor kendaraan yang tidak dikeluarkan oleh kepolisian Indonesia tidaksah dan tidak berlaku.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi pengendara yang memakai pelat nomor kendaraan tidak sah.

Pelanggar yang tidak memasang TNKB yang ditetapkan Polri akan mendapatkan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi