Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Buka Suara soal Beredarnya Daftar 121 Produk Pendukung Israel yang Viral Setelah Terbitnya Fatwa MUI

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun @tanyakanrl
Daftar 121 produk yang mendukung Israel.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia buka suara tentang beredarnya daftar 121 produk pendukung Israel yang viral di media sosial menyusul diterbitkannya Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Daftar 121 produk pendukung Israel itu terdiri dari produk fastfood, penyedap, minuman, susu, produk kecantikan, pengharum, hingga supermarket.

"Ternyata udah ada fatwa MUI ya soal boikot produk. utk skincare, make up dan body-hair-personal care sih gak repot krn udah setahun hijrah pake orifl****. yg agak peer nih makanan," tulis warganet via akun X, @tanyakanrl (11/11/2023).

Di media sosial Instragram, narasi yang sama juga beredar viral. Dalam narasi tersebut dicantumkan pula surat Fatwa MUI dan daftar produk perusahaan afiliasi Israel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

".... Dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina," tulis unggahan di akun @kabarnegri.

Untuk diketahui, MUI menerbitkan Fatwa Terbaru MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina pada 8 November 2023.

Namun, benarkah MUI juga merilis daftar rekomendasi 121 produk pendukung Israel?

MUI bantah terbitkan daftar produk pendukung Israel

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas memastikan bahwa daftar rekomendasi 121 produk pendukung Israel yang viral di media sosial itu bukan diterbitkan oleh MUI.

"MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel," tegas dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/11/2023).

Anwar meluruskan bahwa fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tidak mengharamkan produk-produk terkait.

Apalagi, produk-produk yang beredar di Indonesia itu sudah mendapat sertifikat halal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah mendukung tindakan israel yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan tersebut," kata Anwar.

Menurutnya, serangan Israel ke Gaza telah menewaskan ribuan penduduk Palestina yang setengah dari korban merupakan anak-anak.

Oleh sebab itu, Anwar mengatakan, apabila ada perusahaan di Indonesia yang mendukung tindakan tersebut, maka bertentangan dengan ajaran Islam dan konstitusi Indonesia sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945.

Sebagai warga negara yang taat pada konstitusi, Anwar menuturkan pihaknya wajib mengingatkan tindakan tersebut.

"Maka MUI mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat oleh Israel atau terafiliasi dengan israel yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata dia.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kamis (16/11/2023), Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina juga tidak disertai dengan lampiran berisi daftar rekomendasi produk pro Israel.

Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan dapat diunduh di sini.

Baca juga: Kata Media Asing soal Fatwa MUI Haram Mendukung Agresi Israel

Fatwa tidak berlaku, jika...

Kendati demikian, Anwar mengatakan bahwa ada ketentuan khusus yang membuat Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 itu menjadi tidak berlaku.

"Jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel, maka fatwa ini tentu tidak berlaku," tandasnya.

Anwar kembali menambahkan, inti dari Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 adalah mendukung perjuangan rakyat Palestina dari serangan Israel dan mencegah agresi serta aneksasi Israel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi