Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek dan Lapor Nomor Penipu lewat Aduannomor.id Kemenkominfo

Baca di App
Lihat Foto
Kemenkominfo
Kemenkominfo buka layanan aduannomor.id untuk mengecek dan melaporkan nomor ponsel terindikasi penipuan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka layanan aduannomor.id untuk mengecek dan melaporkan nomor telepon seluler (ponsel) terindikasi penipuan.

Layanan tersebut sebagai perwujudan dalam meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan pesan singkat atau short messages system (SMS).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan, masyarakat dapat mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.

"Kominfo membuka kanal website aduannomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," jelasnya di Jakarta Pusat, dikutip dari laman resmi, Rabu (15/11/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara mengecek dan melaporkan nomor penipu?

Baca juga: Cara Mengecek dan Melaporkan Rekening Penipuan via Cekrekening.id


Cara mengecek nomor penipu

Layanan aduannomor.id serupa dengan cekrekening.id, portal di bawah naungan Kemenkominfo untuk melindungi masyarakat dari tindakan penipuan menggunakan sarana telekomunikasi dan teknologi informasi.

Layanan ini dapat membantu mengecek apakah sebuah nomor telepon seluler terindikasi sebagai penipu atau bukan.

Informasi tersebut sangat berguna karena dapat mencegah masyarakat menjadi korban penipuan atau spam menggunakan nomor seluler.

Guna memanfaatkan layanan Kemenkominfo, masyarakat dapat langsung mengakses situs aduannomor.id dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Situs akan segera memunculkan hasil verifikasi apakah nomor telepon tersebut memiliki riwayat penipuan atau tidak.

Jika nomor telepon tak terindikasi penipuan, maka situs akan menampilkan notifikasi berupa:

Namun, jika nomor tersebut dianggap spam, kerap menawarkan judi online, atau digunakan untuk tindakan penipuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemenkominfo.

Cara melaporkan nomor tersebut hanya dengan mengeklik menu hijau bertuliskan "Laporkan Nomor Seluler".

Situs akan secara otomatis mengarahkan masyarakat ke halaman pelaporan nomor seluler terindikasi penipuan.

Baca juga: Banyak Situs Pemerintah dan Akademik Disisipi Judi Online, Kemenkominfo Akui Sistem Pertahanan Lemah

Cara lapor nomor penipu

Jika masyarakat kerap mendapatkan spam, tawaran judi online, atau indikasi penipuan lain, segera laporkan nomor telepon seluler ke database Kemenkominfo agar tak ada lagi korban.

Pelaporan nomor penipuan dapat menghentikan kejahatan dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

Untuk melaporkan nomor penipu, berikut tata caranya:

  • Masuk ke situs https://aduannomor.id.
  • Pilih menu "Laporkan Nomor Seluler".
  • Masukkan nomor yang ingin dilaporkan.
  • Situs secara otomatis akan mendeteksi operator yang digunakan nomor ponsel.
  • Klik "Selanjutnya".
  • Pilih kategori pelaporan, baik peniruan identitas, penipuan, investasi online fiktif, atau judi online.
  • Pilih kategori pemblokiran, seperti blokir nomor atau blokir WhatsApp. Kemudian, klik "Selanjutnya".
  • Ketik data diri pelapor yang meliputi, nama, jenis kelamin, usia, nomor ponsel, email, nomor kartu tanda penduduk (KTP), serta alamat. Lalu, klik "Selanjutnya".
  • Jabarkan kronologi dan tanggal kejadian tindakan yang mengindikasikan penipuan oleh nomor ponsel yang akan dilaporkan.
  • Klik "Selanjutnya", dan unggah barang bukti yang dapat berupa rekaman suara atau gambar tangkapan layar kejadian.
  • Setelah selesai, centang captcha "I'm not a robot" dan klik "Submit".

Menurut Dirjen PPI, pemblokiran nomor telepon seluler dilakukan berdasarkan aduan masyarakat.

"Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan," ujarnya.

Wayan melanjutkan, laporan masyarakat akan diverifikasi oleh petugas selama kurang lebih 1 x 24 jam.

Jika terbukti benar, maka petugas akan memblokir nomor tersebut agar tidak memakan korban.

"Begitu laporan sudah terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam," ucapnya.

Sementara itu, selama Agustus hingga pertengahan November 2023, Kemenkominfo telah menerima 958 laporan kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.

"Laporan tersebut kami terima melalui website aduannomor.id, dan upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi