KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 pada September 2022.
Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas ASN pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, salah satu aturan di dalam SKB tersebut adalah melarang ASN berfoto dengan pose yang bertendensi mendukung salah satu capres-cawapres.
"Salah satu yang dilarang adalah memberikan tanda (pose foto) seperti menggunakan jari atau mengangkat jempol," kata dia, dikutip dari Kompas.com (11/11/2023).
Apalagi, KPU telah mengundi nomor urut masing-masing capres-cawapres 2024 yang pada akhirnya digunakan sebagai simbol dukungan pasangan tersebut.
Lantas, apa sanksi yang diterima ASN apabila melanggar aturan tersebut?
Sanksi ASN yang berfoto jari dukung capres-cawapres
Mengacu pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, aturan ASN berfoto dengan menunjukkan jari termasuk ke dalam jenis pelanggaran kode etik dan disiplin.
Adapun sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:
1. Sanksi moral tertutup/pernyataanDiatur dalam jenis pelanggaran kode etik pada poin ke-5, disebutkan bahwa ASN yang mengunggah foto dengan pose jari akan dikenai sanksi moral tertutup/pernyataan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.
Sanksi moral tertutup/pernyataan akan diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas.
2. Hukuman disiplin beratASN yang mengunggah foto berpose jari atau dengan atribut tertentu di media sosial atau media lain yang bisa diakses oleh publik juga bisa dikenai hukuman disiplin berat karena termasuk pelanggaran disiplin.
Adapun sanksinya sebagaimana tertuang pada poin ke-7 adalah sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana dalam Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021.
Hukuman disiplin berat yang diberikan di antaranya penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Baca juga: 10 Pose Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Apa Saja?
Pose yang dilarang ASN
Diberitakan Kompas.com (5/11/2023), terdapat beberapa pose foto yang tidak dianjurkan bagi ASN selama masa Pemilu 2024, di antaranya:
- Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
- Pose dengan jempol ke atas
- Pose jari tangan berjumlah tiga
- Pose dengan jari metal
- Pose tangan membentuk pistol
- Pose tangan dengan mengangkat telunjuk
- Pose tangan angka dua
- Pose tangan membentuk telepon Pose memperlihatkan angka 5
- Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jadi diangkat.
Sebaliknya, pose yang bisa dilakukan oleh ASN adalah dengan mengepalkan tangan.
Atau, ASN juga bisa menangkupkan kedua jemarinya membentuk simbol hati.
(Sumber: Alinda Hardiantoro, Erwina Rachmi Puspapertiwi | Editor: Sari Hardiyanto).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.