Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Poin Baru dalam Aturan Pengupahan, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi upah minimum.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah merilis aturan baru pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, aturan baru ini memungkinkan upah minimum akan mengalami kenaikan.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kemenaker.

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, diketahui ada tiga poin perubahan. Apa saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Catat, Ini Batas Akhir Pengumuman UMP dan UMK 2024

Baca juga: Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Perbandingan UMP 2022 dan 2023

1. Buruh dengan masa kerja kurang dari setahun

Sebagai informasi, upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.

Dalam Pasal 24, disebutkan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Namun, aturan baru kini memungkinkan para pekerja untuk diberikan upah lebih besar, seperti tertuang dalam ayat (1a).

Disebutkan bahwa pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.

Baca juga: Upah Minimum Resmi Naik 2024, Berapa Besaran UMP Saat Ini?

2. Formula upah

Dalam aturan baru ini, disebutkan beberapa formula upah, termasuk soal penetapan upah di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Daerah yang sudah memiliki upah minimum

Pasal 25 menyebutkan, upah minimum 2024 ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Upah minimum 2024 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formulah upah minimum tersebut: UM(t+1) = UM(t) + Penyesuaian Nilai UM(t+1).

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: UM(t+1) = {Inflasi + (PE x a)} x UM(t).

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan simbol indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca juga: Upah Minimum 2024 Naik, Apakah Gaji Pekerja Pasti Ikut Naik?

Daerah yang belum memiliki upah minimum

Sementara bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/mota selama tiga tahun dari data yang tersedia pada periode sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebihi tinggi dari nilai provinsi.

Formula penghitungan upah minimum tersebut berdasarkan kondisi ekonomi dan ketanagkerjaan yang memuat variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Penghitungan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum dilakukan dengan beberapa tahapan berikut:

  • Menghitung nilai relatif upah minimum kabupaten/kota terhadap upah minimum provinsi berdasaarkan rasio paritas daya beli
  • Menghitung nilai relatif upah minimum kabupaten/kota terhadap upah minimum provinsi berdasaarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja
  • Menghitung nilai relatif upah minimum kabupaten/kota terhadap upah minimum provinsi berdasaarkan rasio median upah
  • Menghitung rata-rata nilai relatif UMK dengan formula: UMK(t+1) = {UMK(F1) + UMK(F2) + UMK(F3)} : 3

Baca juga: Formula Hitung Upah Minimum Tahun 2024 Sesuai Aturan Baru

Provinsi pemekaran

Dalam Pasal 28A, disebutkan bahwa upah minimum provinsi pemekaran yang berlaku untuk pertama kali, menggunakan upah minimum provinsi induk.

Penetapan upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.

Sementara penyesuaian upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat 21 November tahun berikutnya.

IKN

Dalam Pasal 81C, dijelaskan bahwa setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dan sebelum upah minimum Ibu Kota Negara mulai berlaku, maka untuk pertama kali disesuaikan dengan upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: IKN adalah Singkatan dari Ibu Kota Negara Baru, Apa Itu IKN Nusantara?

3. Peran dewan pengupahan

Dalam aturan terbaru, terdapat peran penguatan dewan pengupahan daerah.

Penguatan peran yang dimaksud adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.

Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Baca juga: Gaji Guru Honorer Disebutkan di Bawah Upah MInimum, Bagaimana Aturannya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi