KOMPAS.com - Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
Selain itu, peserta juga harus rutin membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Selain mendapat bantuan uang tunai bulanan sampai dengan 6 bulan, peserta juga akan mendapatkan bimbingan dan rekomendasi karir.
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedurnya
Lantas, bagaimana cara mengajukan klaim jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan?
Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah prosedur pengajuan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP):
1. Pelaporan PHKBagi pihak pemberi kerja (Perusahaan)
- Mendaftarkan perusahaan pada portal SiapKerja dan pelaporan perusahaan di SIPP online di https://siapkerja.kemnaker.go.id
- Lapor PHK ke mediator hubungan industrial atau Disnaker Kabupaten/Kota
- Perusahaan mendapatkan bukti PHK
- Perusahaan menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui portal SIPP online
- Perusahaan lapor PHK melalui portal SiapKerja.
Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK
Bagi peserta
- Lakukan aktivasi akun siap kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/
- Mendapatkan dokumen bukti PHK dari perusahaan atau pemberi kerja
- Lapor PHK melalui portal SiapKerja dengan mengunggah bukti PHK, apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal SiapKerja.
Kasus PHK wajib dilaporkan oleh Perusahaan. Namun jika belum, peserta ter-PHK dapat melaporkan kasus PHK nya sendiri.
Baca juga: Cara Mengajukan Dana Siaga, Layanan Pinjam Uang lewat BPJS Ketenagakerjaan
2. Pengajuan klaim bulan pertama- Kunjungi portal Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/
- Pilih menu “Ajukan Klaim”
- Lengkapi data pribadi, rekening, dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja
- Validasi data akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Anda akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa klaim JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran
- Setelah selesai, dana klaim JKP masuk ke rekening Anda.
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat dan Prosedurnya
3. Pengajuan klaim bulan kedua sampai keenam
- Melakukan asesmen diri pada portal SiapKerja
- Melamar pekerjaan, minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja
- Mengikuti konseling
- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antarkerja di antara periode bulan ke-2 dan 5, dengan persentase kehadiran minimal 80 persen
- Ajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja
- Jika sesuai prosedur, dana klaim JKP akan masuk ke rekening Anda.
Demikian prosedur pengajuan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO