Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/69studio
Cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.

Selain itu, peserta juga harus rutin membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Selain mendapat bantuan uang tunai bulanan sampai dengan 6 bulan, peserta juga akan mendapatkan bimbingan dan rekomendasi karir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedurnya


Lantas, bagaimana cara mengajukan klaim jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan?

Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah prosedur pengajuan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP):

1. Pelaporan PHK

Bagi pihak pemberi kerja (Perusahaan)

Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK

Bagi peserta

Kasus PHK wajib dilaporkan oleh Perusahaan. Namun jika belum, peserta ter-PHK dapat melaporkan kasus PHK nya sendiri.

Baca juga: Cara Mengajukan Dana Siaga, Layanan Pinjam Uang lewat BPJS Ketenagakerjaan

2. Pengajuan klaim bulan pertama

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

3. Pengajuan klaim bulan kedua sampai keenam

Demikian prosedur pengajuan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi