Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kapuspen soal Boleh Tidaknya Anggota TNI Pakai Seragamnya Saat Acara Tunangan dan Pesta Pernikahan

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Sejumlah personel TNI AD mengikuti apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu dan Deklarasi Pemilu Damai di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Apel yang juga diikuti 16 Kodam di seluruh wilayah Indonesia melalui daring tersebut untuk menyiapkan 115 ribu personel TNI AD dalam menjaga kemanan dan menjamin keberhasilan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan yang menyebutkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) memakai seragam tugasnya saat menggelar pertunangan dan pernikahan ramai di media sosial.

Unggahan tersebut awalnya dibagikan akun X (dulu Twitter) @sosmed***, Rabu (15/11/2023).

Akun tersebut membagikan foto sepasang laki-laki dan perempuan yang bertunangan. Di acara tersebut, sang laki-laki mengenakan seragam TNI.

"Wanita ini curhat di base, tunangannya tak mau pakai batik saat lamaran," tulis dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak hanya acara tunangan, anggota TNI juga ada yang menikah dengan memakai seragamnya.

Baca juga: Mengapa Seragam Militer Bercorak Loreng?

Lantas, bolehkah seragam TNI dipakai untuk acara pribadi seperti tunangan dan pesta pernikahan?


Baca juga: Ramai soal Beda Warna Seragam Pramugari Kereta Api, Ada yang Merah dan Abu-abu, Ini Penjelasannya

Penjelasan Puspen TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, tidak ada persoalan bagi seorang prajurit TNI untuk menggunakan seragamnya, baik di acara pertunangan maupun pernikahan.

"Boleh saja pakai seragam," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (16/11/2023).

Dalam pesta pernikahan, mempelai laki-laki yang merupakan anggota TNI dan tim pendukung acara penikahan biasanya akan memakai seragam Pakaian Dinas Upacara (PDU) 1 untuk Angkatan Darat (AD) dan Angkatan Udara (AU).

Sementara anggota TNI Angkatan Laut (AL) memakai seragam Black Navy.

Namun, Julius mengatakan, pemakaian seragam ini tidak wajib untuk semua acara pertunangan atau pernikahan yang dijalani anggota TNI.

"Jika itu upacara pedang pora, ya wajib," tambah dia.

Baca juga: Mengenal Upacara Pedang Pora, Tradisi Khas Mengantar Perwira TNI AL Memasuki Jenjang Perkawinan

Julius menambahkan, seragam TNI berupa PDU 1 dan Black Navy dipakai oleh mempelai laki-laki dan tim yang melakukan upacara tradisi pedang pora atau hasta pora.

Pedang pora merupakan tradisi khas TNI untuk mengantar perwira memasuki jenjang pernikahan.

Kedua mempelai berjalan bersama menuju pelaminan di tengah rekan dan adik tingkat yang menghunuskan pedang membentuk gapura.

Sementara tradisi hasta pora dilaksanakan setelah akad nikah sebelum acara pesta resepsi pernikahan.

Baca juga: Apa Itu Tradisi Hasta Pora di TNI AL dan Bedanya dengan Pedang Pora?

Para anggota TNI akan membentuk dua barisan sebagai simbol pagar kehormatan. Lalu, kedua mempelai akan berjalan melewati tengah barisan tersebut.

Julius menegaskan, seragam tersebut wajib dipakai untuk pernikahan pertama seorang anggota TNI. Jika dia menikah kedua kalinya, seragam PDU 1 dan Black Navy tidak perlu dipakai lagi.

"Boleh saja dipakai untuk tunangan dan foto pernikahan tergantung kemauan orangnya," imbuh dia.

Baca juga: Mengenal Jenis Pakaian Dinas di TNI AL, Apa Saja?

Jenis-jenis seragam TNI

Selama bertugas, para prajurit TNI memakai berbagai seragam sesuai dengan kebutuhannya.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pertahanan No. KEP/568/VII/2012 tentang Standar Militer Indonesia Nomor: SMI-STD-83-1 Pakaian Seragam Militer.

Berikut jenis-jenis seragam yang dipakai oleh anggota TNI.

1. Pakaian Dinas Harian (PDH)

Setiap matra TNI memiliki pakaian seragam militer yang berbeda, sebagai berikut:

  • Pakaian Dinas Harian TNI AD: terdiri dari baju hijau muda dan celana/rok hijau tua.
  • Pakaian Dinas Harian TNI AD: terdiri dari baju abu-abu muda dan celana/rok abu-abu tua.
  • Pakaian Dinas Harian TNI AU: terdiri dari baju biru muda dan celana/rok biru tua.
2. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)

PDL TNI terdiri dari atasan dan bawahan bercorak loreng dengan warna hijau, cokelat, hitam, dan krem.

PDL dipakai untuk bekerja sehari-hari, tugas jaga, kegiatan di lapangan, serta kegiatan mengantar atau menjemput kesatuan dari tugas operasi.

3. Pakaian Dinas Upacara (PDU)

Dilansir dari Peraturan Menteri Pertahanan No 43 Tahun 2012, PDU dipakai saat pelaksanaan upacara pelantikan, apel kehormatan, upacara pemakaman, maupun saat menghadiri undangan acara formal lainnya.

PDU terdiri dari pet atau baret kepala, seragam dengan papan nama dan emblem tanda pangkat, jabatan, dan kehormatan, sepatu, ikat pingang, dasi, pedang, dan sarung tangan putih.

Baca juga: Viral, Video Oknum Prajurit Tendang Ibu-ibu, Ternyata Anggota Kopasgat TNI AU

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi