Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pejabat Imigrasi Bali Jadi Tersangka Pungli, Kantongi Rp 200 Juta per Bulan

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Angkasa Pura I
Ilustrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli).

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Bali pada Selasa (14/11/2023) pukul 22.00 Wita.

HS diringkus karena diduga melakukan pungli pada layanan prioritas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca juga: Mengenal EPO dan Cara Mengurusnya di Kantor Imigrasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan HS sebagai tersangka dimuat dalam surat bernomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

Status tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali mendapatkan alat bukti, seperti keterangan para saksi, barang bukti, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk.

Selain HS, kejati Bali juga mengamankan empat orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi.

"Saudara HS sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji," ujar Asisten Tindak pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan dikutip dari Antara, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Penjelasan Imigrasi soal Jerman Tolak Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan

Baca juga: Ramai soal Paspor Sehari Jadi Berbiaya Rp 1 Juta, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan

Berikut fakta pejabat Imigrasi Bali yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pungli:

1. Kantongi Rp 100-Rp 200 juta per bulan

Dedy mengatakan bahwa lima orang yang diamankan adalah petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kelimanya diringkus usai diduga melakukan pungli dengan memanfaatkan jalur fast track di terminal internasional bandara.

Adapun, fast track adalah layanan prioritas guna mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Haji dan Umrah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Fast track bisa digunakan oleh pekerja migran Indonesia, lanjut usia, ibu dengan bayi, termasuk ibu hamil.

Dedy menyampaikan, lima orang yang ditangkap sempat dibawa ke Kejati Bali untuk dimintai keterangan.

Dari praktik pungli di bandara, nominal pungutan bisa mencapai Rp 100-Rp 200 juta setiap bulannya.

"Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktik (pungli) tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp 100 juta-Rp 200 juta per bulan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Viral, Video Pegawai KUA Deli Serdang Diduga Pungli Rp 600.000 untuk Urus Buku Nikah

2. Terima aduan dari masyarakat

Kasus pungli layanan fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai ini diungkap Kejati Bali usai menerima laporan dari masyarakat.

Dilansir dari Kompas TV, Kamis, pelaku diduga meminta pungutan sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000 bagi yang menggunakan jalur khusus.

Ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kejati Bali tidak hanya mengamankan lima orang, namun juga menyita uang diduga hasil penyalahgunaan senilai Rp 100 juta.

HS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Ramai soal Pungli di Pulau Pahawang, Ini Penjelasan Dinas Pariwisata

3. Minta pungli secara cash

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengutarakan bahwa pungli pada fast track dijual kepada wisatawan asing senilai Rp 250.000.

Pelaku meminta pungutan melalui pembayaran secara cash atau tunai.

Meski begitu, Kejati Bali juga mendalami adanya pungli yang dilakukan melalui transfer atau QRIS.

"Dari keterangan saksi ada yang menyerahkan Rp 200.000, Rp 250.000, Rp 100.000. Jadi tidak pasti, rata-rata," ujar Putu dikutip dari Kompas.com, Kamis.

"Sementara yang kami dapatkan kemarin itu cash. Apakah ada pembayaran melalui transfer atau yang lain nanti kami akan kembangkan seperti apa," tambahnya.

Baca juga: Video Viral Wisata Pungli di Gunung Pancar Bogor, Begini Tanggapan Pemkab

4. HS terima uang pungli dari staf

Lebih lanjut, Putu menjelaskan bahwa HS menerima uang hasil pungli dari empat staf yang kini sudah diamankan oleh Kejati Bali.

Empat orang tersebut adalah petugas imigrasi yang berjaga di konter pada Selasa malam dan statusnya masih sebagai saksi.

Ia menerangkan, uang yang didapat petugas konter dari pungutan fast track diberikan kepada HS. Hasil pungli digunakan oleh HS atau diberikan kepada anggota yang satu regu.

"Diserahkan kepada tersangka selaku kasi (kepala seksi). Yang diamankan kemarin yang ada di tempat. Jadi yang bertugas. Dari kelima yang diamankan itu tidak semuanya menerima uang tersebut," ungkap Putu.

Putu menambahkan, ada empat grup petugas yang berjaga di konter imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Selain menangkap HS bersama stafnya, kejati Bali juga berencana memanggil petugas imigrasi lainnya untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan dan Pungli Oknum Kades di Bandung

5. HS dinonaktifkan

Buntut OTT Kejati Bali pada Selasa, HS resmi dinonaktifkan dari jabatannya.

Kabar penonaktifan HS dikonfirmasi oleh Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Bali, Barron Ichsan.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memberi kepastian mengenai sanksi pemecatan apa hukuman lain yang dijatuhkan kepada HS.

"Sementara nonaktif. Kami asas praduga tak bersalah. Nanti kan biar hakim yang menentukan," ujar Barron dikutip dari Kompas.com, Kamis.

"Hukumannya sesuai peraturan ASN (Aparatur Sipil Negara). Kan ada peraturannya, tidak bisa langsung pecat-pecat aja," lanjutnya.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Terjerat Kasus Korupsi

Barron juga menyampaikan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan terkait penangkapan HS oleh Kejati Bali.

Ia mengeklaim, pihaknya sudah berusaha mencegah praktik pungli, seperti memasang mesin pintu otomatis di konter imigrasi bandara.

"Kami sudah menyiapkan mesin autogate. Sedang proses pemasangan itu ada sekitar 30 unit. Akan datang lagi sekitar 50 unit. Ini untuk meminimalisir kontak antara petugas dan penumpang. Langkah-langkah perbaikan itu sebetulnya sudah kami lakukan," jelas Barron.

Baca juga: Karen Agustiawan dan Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya...

(Sumber: Kompas.com/Hasan | Editor: Farid Assifa, Pythag Kurniati).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi