KOMPAS.com - Seorang dokter bernama Qory Ulfiyah Ramayanti (37) dilaporkan hilang dari rumahnya di kawasan Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Senin (13/11/2023) pukul 09.30 WIB.
Dokter Qory akhirnya ditemukan polisi di rumah aman Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Kamis (16/11/2023) pukul 18.00 WIB.
Ia diketahui lari dari rumah diduga lantaran mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Willy Sulistio (39) yang berujung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Penyebab Dokter Qory Tinggalkan Rumah dan Ditemukan di Rumah Aman
Baca juga: Tingginya Kasus KDRT di Indonesia
Selengkapnya, berikut lima fakta mengenai dokter Qory yang diduga mengalami KDRT oleh suaminya:
1. Melarikan diri untuk meminta perlindunganKasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, pada rentang empat hari (Senin-Kamis) tersebut, Qory meminta perlindungan ke kantor Dinas P2TP2A setelah terlibat pertengkaran dengan Willy.
“Korban melarikan diri sejak Senin dan langsung datang ke kantor P2TP2A untuk meminta perlindungan,” ucap Teguh dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/11/2023).
Qory melarikan diri dari rumah usai yang bersangkutan terlibat pertengkaran dengan suaminya.
Diketahui pada saat bertengkar, Willy sempat mengucapkan kata-kata untuk mengusir korban untuk pergi dari rumahnya.
Baca juga: Tepatkah Perilaku Menutupi KDRT? Ini Jawaban Psikolog
2. Alami depresi karena berulang kali menerima KDRTQory rupanya mengalami situasi kejiwaan depresi akibat dugaan KDRT yang dilakukan oleh Willy. Tak hanya sebelum melarikan diri, Qory diduga menerima KDRT berulang kali oleh suaminya itu.
Perempuan berusia 37 tahun itu juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Mapolres Bogor didampingi Dinas P2PTP2A.
“Jadi dr Qory mendatangi kantor P2TP2A untuk meminta perlindungan dan sempat menjalani assessment karena yang bersangkutan mengalami situasi kejiwaan depresi akibat dugaan adanya tindakan KDRT berulang kali yang dialami dirinya," ungkap Teguh.
Saat melarikan diri dari rumah, Qory berjalan kaki tanpa membawa tas, handphone, dan dompet.
3. Informasi Qory hilang diunggah oleh suaminya sendiriInformasi terkait hilangnya Qory dari rumah, awalnya dilaporkan oleh suaminya sendiri yang diunggah lewat media sosial X (Twitter) menggunakan akun istrinya.
"Jadi akun X itu memang milik korban dan digunakan pelaku untuk memviralkan istrinya hilang," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dilansir dari Kompas.com, Jumat (17/11/2023).
Tak lama setelah viral, Willy kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibinong. Polisi pun bergerak mencari dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lapangan.
“Langkah selanjutnya kami mengecek viralnya berita tersebut melalui Twitter akun korban,” ungkap Rio.
Baca juga: Bersiul hingga Menatap, Ini 16 Bentuk Kekerasan Seksual Sesuai Aturan Kemenag
4. Willy diduga lakukan KDRT karena belum tuntas menonton filmPertengkaran terakhir antara Qory dan Willy, bermula saat Qory ingin memberi kejutan ulang tahun suaminya itu.
Saat mereka sedang menonton film, Qory memberhentikan tayangan itu karena ingin merayakan ulang tahun Willy tepat pada pukul 00.00 WIB.
Namun, respons tak mengenakan diterima Qory. Willy langsung marah karena merasa belum tuntas menonton film tersebut.
Baca juga: Penjelasan Polisi Usai Disebut Cueki Laporan KDRT Korban Pembunuhan Suami di Bekasi
Willy merasa tersinggung karena Qory dianggap tidak bisa memberi kebahagiaan di hari ulang tahunnya.
Keesokan paginya atau setelah ketiga anaknya pergi bersekolah, Willy kembali membahas masalah film yang tak selesai ia tonton semalam.
Pukul 07.30 WIB, Willy menampar dan menakut-nakuti Qory dengan menggunakan dua pisau dapur.
Baca juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Anak Minta Dihukum Mati, Bisakah Dikabulkan Hakim?
Qory berusaha menenangkan Willy namun justru pisau tersebut ditempelkan ke punggung korban.
Meski begitu, Qory mencoba mengambil pisaunya dan diberikan tanpa ada perlawanan dari Willy.
Namun, saat Qory berdiri di depan kamar, ia mendapatkan KDRT dengan ditendang berkali-kali hingga jatuh dan bagian lehernya juga diinjak.
"Korban merasa ketakutan dan itulah yang menyebabkan dia meninggalkan rumah mencari perlindungan ke Dinas P2TP2A," tutur Rio.
Baca juga: Ramai Unggahan Sebut Perilaku Selingkuh Tidak Bisa Disembuhkan, Benarkah?
5. Willy ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT
Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
“Tim menemukan dua alat bukti sehingga kami menetapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumahnya," ujar Rio dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/11/2023).
Dalam hal ini, polisi menyita dua barang bukti senjata tajam jenis pisau dapur. Dua bilah pisau bergagang hijau tersebut juga turut ditampilkan bersama tersangka dalam konferensi pers.
Baca juga: Cegah Kekerasan Seksual, Terapkan Pola Asuh Ini Ke Anak Sejak Dini
(Sumber: Kompas.com/Afdhalul Ikhsan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.