Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simulasi KPR BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, dan Cara Pengajuannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Simulasi KPR BPJS Ketenagakerjaan dan syarat serta pengajuannya.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membuka manfaat tambahan berupa kemudahan pinjaman kepemilikan tempat tinggal melalui kredit pemilikan rumah (KPR).

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun membenarkan bahwa manfaat tambahan itu masih bisa diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Syarat dan ketentuan pengajuan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan masih sesuai dengan yang tertera di website," kata Oni saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/11/2023).

Kendati demikian, banyak masyarakat yang belum berani mengajukan KPR menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umumnya, mereka masih mempertimbangkan uang muka (down payment) dan besaran cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya ke bank.

Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?

Lantas, berapa besaran cicilan KPR menggunakan BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: Mengenal KPR, Pengertian, Jenis, dan Syarat Pengajuannya

Simulasi KPR BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui, pembiayaan perumahan BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa keuntungan, seperti bunga pinjaman yang lebih rendah dengan proses pinjaman yang mudah.

Uang muka pembiayaan perumahan dengan BPJS Ketenagakerjaan juga terbilang lebih ringan.

Oni mengatakan, simulasi perhitungan KPR BPJS Ketenagakerjaan mengikuti ketentuan dari bank penyalur.

Namun, terdapat keuntungan khusus bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan MLT KPR BPJS Ketenagakerjaan.

"(Mereka) akan mendapatkan bunga khusus yang lebih rendah dari bunga floating KPR umum yaitu BI Repo Rate + Maks 5 persen. Sedangkan bunga floating KPR umum sekitar 13 persen," ungkap Oni.

Selain KPR, fasilitas pembiayaan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga terdiri dari beberapa jenis, seperti pinjaman renovasi perumahan (PRP), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja (FPPP).

Baca juga: Bantuan KPR dari BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, dan Cara Pengajuannya

Syarat pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resminya, pembiayaan perumahan pekerja melalui KPR bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, dan terjangkau.

Melalui program KPR MLT, peminjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk kredit pemilikan rumah akan ditambah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun dengan maksimal KPR adalah Rp 500 juta.

Jangka waktu kreditnya paling lama adalah 30 tahun.

Baca juga: Mengenal Apa Itu KPR, Syarat Pengajuan, dan Suku Bunganya

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga telah termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit.

Sayangnya, tidak semua peserta dapat merasakan manfaat tambahan ini, berikut syarat pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan:

  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun
  • Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran
  • Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai
  • Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran
  • Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
  • Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi

Apabila istri atau suami merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR.

Peserta juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Baca juga: Twit Viral soal Gaji Tinggi Tidak Bisa Dapat KPR karena BI Checking Jelek, Ini Kata OJK

Cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan diperlukan verifikasi awal pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

SLIK OJK adalah catatan informasi terkait riwayat peminjam atau debitur yang menunjukkan lancar tidaknya pembayaran kredit.

Masih dari sumber yang sama, berikut cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan:

  • Memenuhi persyaratan yang diatur oleh bank penyalur serta dilengkapi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Selanjutnya, bank penyalur akan melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Jika memenuhi persyaratan, bank penyalur akan meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga
  • Kemudian, persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada bank penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor

Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta juga akan mendapat manfaat subsidi bunga pinjaman dengan rincian sebagai berikut:

  1. KPR non-subsidi atau non-MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tingkat bunga pinjaman sebesar tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI Repo Rate) ditambah maksimal 5 persen
  2. Over kredit KPR, tingkat bunga pinjaman sebesar BI Repo Rate ditambah maksimal 5 persen.

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Mengajukan KPR Bersubsidi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi