Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Status "Wiraswasta" dalam KTP untuk Pria yang Tidak Punya Pekerjaan Tetap?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi KTP. Sebuah unggahan yang menyebut dapat mencairkan dana pinjol menggunakan KTP orang lain, viral di media sosial.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan yang menyebutkan bahwa status "wiraswasta" dalam sistem data kependudukan Indonesia ditujukan untuk pria yang belum memiliki pekerjaan tetap.

Informasi tersebut diunggah oleh akun @shal*** di media sosial X pada Kamis (16/11/2023).

Sebaliknya, seorang perempuan yang tidak memiliki pekerjaan tetap akan berstatus "ibu rumah tangga".

"OOT: Pada tau gak kalau di sistem data kependudukan Indonesia, suami yg gak punya kerja tetap itu statusnya "Wiraswasta" tapi kalau istri yg gak kerja tetap ditulisnya "Ibu Rumah Tangga"? Hehehe," tulis akun tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Minggu (19/11/2023) pagi, unggahan itu telah tayang sebanyak 1,5 juta kali dan dibagikan oleh 5.000 warganet.

Lantas, benarkah status "wiraswasta" untuk pria tanpa pekerjaan tetap?

Baca juga: Apakah Foto KTP Boleh Tersenyum Memperlihatkan Gigi? Ini Kata Dukcapil

Pekerjaan termasuk elemen data dinamis

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi menampik informasi dalam unggahan itu.

Menurutnya, suami yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan istri yang tidak bekerja tidak harus mencantumkan pekerjaan "wiraswasta" atau "ibu rumah tangga" dalam KTP.

Sebab, pekerjaan masuk kategori elemen data dinamis, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015.

"Elemen data dinamis itu data yang mengalami perubahan, susah untuk diprediksi karena sifatnya dapat berubah," kata Teguh kepada Kompas.com, Sabtu (18/11/2023).

Ia menjelaskan, suami atau istri yang berkeinginan untuk mengubah elemen data pekerjaan terbaru, dapat mengajukan permohonan perubahan.

Baca juga: Tanpa Surat Pengantar, Berikut Syarat dan Cara Mengganti Foto dan Alamat KTP

Pengajuan permohonan perubahan ini dilakukan dengan mengisi formulir F-1.06.

Untuk mengurusnya, warga hanya perlu melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi surat keterangan dari instansi, lembaga, atau perusahaan.

Kepada Kompas.com, Teguh mengirimkan daftar pekerjaan yang bisa dipilih warga untuk data KTP.

Tercatat, ada 99 pekerjaan yang bisa dipilih warga, mulai dari "belum/tidak bekerja", "mengurus rumah tangga", hingga "presiden".

Jika pekerjaan warga belum masuk dalam daftar itu, bisa memilih nomor 99 yang berisi "lainnya".

Nantinya, warga diminta untuk menuliskan pekerjaan yang dimaksudkan.

Baca juga: Bolehkah Foto KTP Menggunakan Riasan Tebal dan Softlens? Ini Kata Dukcapil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi