Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Yamtono_Sardi
Cara mencairkan saldo jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan secara offline dan online.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - JHT (jaminan hari tua) adalah program BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin pesertanya menerima uang tunai saat masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Jadi, Anda dapat mencairkan saldo tabungan Jaminan Hari Tua ketika mengundurkan diri dari pekerjaannya atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Lantas, bagaimana cara mengecek proses klaim JHT?

Cara klaim JHT secara online

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah cara mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Melalui layanan Lapak Asik

Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa lewat SMS

2. Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK

Cara klaim JHT secara offline

Masih dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah cara untuk mengajukan klaim jaminan hari tua secara offline:

Demikian klaim jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline di kantor cabang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi