Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksi dan Cara Lapornya!

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi. Pekerja juga dapat melaporkannya via aplikasi JMO.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerja atau buruh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, tak jarang pekerja yang belum mengetahui lantaran perusahaan tempatnya bekerja tidak menyediakan fasilitas ini.

Hal tersebut turut dipertanyakan warganet melalui akun media sosial X (dulu Twitter) @sbyfess, Jumat (17/11/2023).

"Emang semua perusahaan itu wajib ngasih karyawannya BPJS Ketenagakerjaan ta? Soale ndek tempatku katae gak ada dan emang gak dikasih, cuma ada bpjs kesehatan tok," tulisnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Minggu (19/11/2023) petang, unggahan ini telah dilihat lebih dari 39.000 kali, disukai 180 pengguna, dan dikomentari oleh lebih dari 80 warganet.

Menanggapi unggahan, sejumlah warganet mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang tak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, meski sebenarnya wajib.

"Wajib, tp pd prakteknya masih ada aja perusahaan yg mangkir. pdhl potongan BPJS jg ga seberapa, itu pun dipotong dari gaji," kata warganet @takebyul.

"Wajib tapi apa daya aku gadikasih fasilitas bpjs blas," komentar warganet @grumpyupi.

Lantas, apa sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO


Sanksi tak daftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/11/2023).

Oni melanjutkan, Pasal 17 UU tersebut menegaskan, pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dimaksud, berupa:

Sementara itu, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013, program jaminan sosial tenaga kerja terdiri dari jaminan berupa uang dan pelayanan.

Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 84 Tahun 2013 menyebutkan, jaminan berupa uang untuk pekerja meliputi:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja.
  • Jaminan Kematian.
  • Jaminan Hari Tua.

Sedangkan, jaminan berupa pelayanan untuk pekerja meliputi jaminan pemeliharaan kesehatan.

Baca juga: Bantuan KPR dari BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, dan Cara Pengajuannya

Cara lapor perusahaan tak daftar BPJS Ketenagakerjaan

Oni menegaskan, pekerja atau buruh dapat melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, laporan tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Dinas Tenaga Kerja setempat.

Tak hanya itu, pekerja juga dapat melaporkan pemberi kerja secara online melalui aplikasi JMO.

"Bisa melalui aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO) atau Dinas Tenaga Kerja setempat," terangnya.

Baca juga: Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resmi, berikut cara melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
  • Masuk ke akun dengan mengisi alamat email dan kata sandi, kemudian klik "Login".
  • Jika belum memiliki akun, klik "Buat Akun" dan isi identitas peserta secara lengkap.
  • Kemudian, pilih menu "Pengaduan".
  • Klik pengaduan berupa "Perusahaan Belum Terdaftar".
  • Isi data yang diminta aplikasi dan submit aduan.

Pekerja yang melapor dapat melacak pengaduan melalui aplikasi JMO. Caranya, yakni dengan mengakses menu "Pengaduan", kemudian klik "Riwayat Pengaduan".

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi