Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Link Instansi untuk Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023

Baca di App
Lihat Foto
sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi. 14 link instansi untuk mengecek pengumuman hasil SKD CPNS 2023.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) berlangsung mulai hari ini, Senin (20/11/2023) hingga Rabu (22/11/2023).

Sebanyak 725.589 pelamar CPNS di 14 kementerian dan lembaga telah melaksanakan ujian SKD secara bertahap sejak 9 November 2023.

Lolos tidaknya pelamar ke tahap seleksi berikutnya diumumkan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Pelamar juga dapat melihat pengumuman hasil SKD CPNS 2023 di laman masing-masing instansi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut tautan atau link instansi untuk cek hasil SKD CPNS 2023:

Baca juga: Tak Cukup Lampaui Ambang Batas, Ini Nilai untuk Lolos SKD CPNS 2023


Baca juga: 10 Link Live Score untuk Pantau Hasil SKD CPNS 2023

Link pengumuman hasil SKD CPNS 2023

Tahun ini, total 14 instansi pusat membuka seleksi penerimaan CPNS untuk berbagai posisi dan jabatan.

Kementerian dan lembaga yang membuka pengadaan tersebut akan mengumumkan setiap tahapan seleksi CPNS melalui situs resmi masing-masing.

Berikut link 14 kementerian dan lembaga untuk melihat hasil SKD CPNS 2023:

  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://casn.kemenkumham.go.id
  2. Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id
  3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2023
  4. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)https://casn.kemkes.go.id/Cpns/pengumumanadm
  5. Kementerian Perindustrian (Kemenperin): https://rekrutmen.kemenperin.go.id
  6. Kementerian Perdagangan (Kemendag): https://rekrutmen.kemendag.go.id/pppk/landing/main/pengumuman
  7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM): https://casn.esdm.go.id
  8. Kejaksaan Agung (Kejagung): https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns
  9. Mahkamah Agung (MA): https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman
  10. Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns
  11. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): https://www.dpr.go.id/cpns
  12. Badan Intelijen Negara (BIN): https://www.bin.go.id/Karir
  13. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id
  14. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)https://www.ppatk.go.id/pengumuman/lists/1.

Baca juga: Jika Nilai Peserta Sama, Ini Penentu Kelulusan SKD CPNS 2023

Ketentuan lolos SKD CPNS 2023

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.

"Dalam seleksi SKD bagi CASN ada nilai ambang batas sesuai peraturan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," ujar Nur kepada Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Nur mengatakan, peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Namun, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lolos tahapan SKD CPNS 2023.

"Peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar," ungkapnya.

Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga.

Sebagai contoh, apabila suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.

Baca juga: Cara Cek Nilai dan Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023

Masa sanggah hasil SKD CPNS

Peserta CPNS yang keberatan dengan hasil SKD dapat mengajukan sanggah melalui situs SSCASN.

Merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah pengumuman SKD dimulai pada 23-25 November 2023.

Nantinya, peserta wajib menjawab sanggah dan mengolah nilai SKD CPNS kembali hingga 30 November 2023.

Pengumuman pascasanggah sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 27 November hingga 2 Desember 2023.

Baca juga: Cara Cek Nilai dan Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023

Berikut tata cara mengajukan sanggah hasil SKD CPNS 2023:

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
  • Klik menu "Masuk" di pojok kanan atas.
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi peserta dan klik "Masuk".
  • Pilih menu "Sanggah".
  • Kemudian, isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid.
  • Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.

Apabila sanggahan diterima, peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap SKD dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS 2023.

Baca juga: Kisi-kisi, Jumlah Soal, dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi