Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Penumpang Merokok di Pesawat Citilink, Terancam Denda Rp 2,5 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/pai_c1
Tangkap layar video penumpang pesawat Citilink ketahuan merokok di dalam pesawat saat penerbangan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah video yang menunjukkan penumpang pesawat Citilink merokok di tengah penerbangan beredar di media sosial.

Video tersebut awalnya dibagikan oleh pengguna akun X (dulu Twitter) @pai_c1 pada Minggu (19/11/2023).

Dalam videonya, terlihat beberapa petugas maskapai penerbangan menghampiri seorang pria berbaju hitam yang diduga merokok di pesawat selama penerbangan berlangsung.

Video tersebut dibagikan ulang oleh akun media sosial lainnya, seperti akun X @kegblgnunfaedh, dan menjadi viral dengan 1,1 juta kali tayangan.

Lalu, bagaimana kronologi dan saksi atas tindakan merokok di dalam pesawat tersebut?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sebelum Tahun 1990, Penumpang Pesawat Bisa Merokok di Dalam Kabin, Seperti Apa Kondisinya?


Kronologi penumpang merokok dalam pesawat

Kejadian penumpang yang merokok di pesawat tersebut dikonfirmasi oleh Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad.

"Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai penumpang yang merokok di dalam pesawat, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan," jelasnya lewat keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023).

Haza mengungkapkan, penumpang tersebut merokok di dalam lavatory pesawat saat tengah terbang di pesawat Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu (18/11/2023).

Menurut dia, laki-laki yang merokok di pesawat itu lalu diamankan oleh petugas maskapai yang berada dalam penerbangan.

Setelah pesawat mendarat di bandara, petugas menyerahkan laki-laki yang merokok di pesawat ke petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Penumpang yang bersangkutan mengakui kesalahannya dengan telah merokok di dalam lavatory pesawat," tambah Haza.

Baca juga: Video Viral Pengemudi Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000

Ancaman hukuman merokok di dalam pesawat

Sementara itu, Kementerian Perhubungan telah melarang tindakan merokok di dalam pesawat. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dikutip dari situs resmi AirNav Indonesia atau Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), berikut sanksi bagi orang yang merokok dalam pesawat.

Dalam UU Penerbangan, setiap orang di dalam pesawat udara dilarang melakukan tindakan berikut selama penerbangan, yaitu:

  • Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
  • Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan
  • Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan
  • Perbuatan asusila
  • Perbuatan yang mengganggu ketenteraman
  • Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan

Merokok termasuk perbuatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan karena rokok konvensional maupun elektrik memiliki bahan yang mudah terbakar.

Pasal 412 mengatur sanksi yang diberikan jika penumpang melakukan hal-hal yang dilarang saat berada di dalam pesawat, yaitu:

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan membahayakan keamanan dan keselamatan di dalam pesawat selama penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

2. Setiap orang di dalam pesawat yang melanggar tata tertib penerbangan dipidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

3. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengambil atau merusak peralatan pesawat sehingga membahayakan keselamatan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000.

4. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengganggu ketenteraman dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

5. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengoperasikan peralatan elektronika sehingga mengganggu navigasi penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000.

6. Jika tindakan di atas mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000.

7. Jika tindakan di atas mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang maka akan dipidana  penjara paling lama 15 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi