Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Yogyakarta Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Cek Cara Mengikuti dan Harganya

Baca di App
Lihat Foto
Ridha
Kendaraan dinas Kota Yogyakarta dilelang
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Sejumlah kendaraan dinas Pemerintah Kota Yogyakarta dilelang. Lelang kendaraan ini bisa diikuti oleh masyarakat umum.

Kendaraan yang dilelang terdiri dari kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, dan kendaraan roda enam.

"Total ada 77 unit kendaraan dengan jenis roda 2, roda 3, roda 4, dan roda 6," kata Kepala Sub Bidang Pemanfaatan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ridha Hasan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/11/2023).

Ia menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut dilelang karena umur ekonomis sudah lebih dari 5 tahun dan sudah ada kendaraan operasional pengganti.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan lelang

Lelang akan terbagi dalam tiga paket, yakni:

Jenis kendaraan

Jenis kendaraan yang dilelang pada paket I ada sebanyak 20 kendaraan dengan berbagai merek.

Pada kategori paket pertama, harga limit paling murah adalah kendaraan roda dua dengan merek Honda Supra NF 100 yang memiliki harga limit Rp 400.000.

Sementara paling mahal adalah kendaraan roda enam yang merupakan truk tangki dan truk sampah dengan merek Daihatsu V 82 RH dan Toyota Dyna.

Baca juga: Ramai soal Video Pramugari Gelar Lelang di Pesawat, Ini Kata Citilink

Adapun pada lelang paket II, ada sebanyak 20 kendaraan yang dilelang.

Harga limit paling murah adalah kendaraan roda dua dengan merek Suzuki Shogun FD 110 dengan harga Rp 700.000.

Paling mahal pada lelang paket II adalah kendaraan roda 4 dengan merek Toyota Corolla Altis Type V dengan harga Rp 80 juta.

Sedangkan pada lelang paket III, kendaraan yang dilelang ada sebanyak 37 kendaraan.

Harga kendaraan roda dua paling murah adalah Yamaha Vega T105 ER.

Kemudian harga lelang paling mahal adalah kendaraan roda 4 dengan merek Honda All New Accord VTIL Automatic dengan harga Rp 150 juta.

Baca juga: Kemenkeu Luruskan Kabar Lelang Barang Pebalap MotoGP: Bukan Barang yang Diberikan pada Penonton

Syarat dan cara mengikuti lelang

Ridha mengatakan, untuk mengikuti lelang masyarakat diharuskan membayar jaminan penawaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Adapun harga jaminan penawaran mulai dari Rp 200.000 hingga paling tinggi Rp 75 juta tergantung dari jenis kendaraan.

"Lelang untuk umum seluruh warga Indonesia bisa," ungkapnya.

Untuk mengikuti lelang, masyarakat bisa mengakses laman http://www.lelang.go.id/.

Selanjutnya peserta bisa memilih lokasi, yakni KPKNL Yogyakarta dan centang pada bagian "Mobil" dan "Motor".

Baca juga: Individualisme vs Kebangsaan di Kasus Lelang 100 Pulau Kepulauan Widi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi