Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Hilang Wajib Buat di Samsat, Berikut Cara dan Biayanya

Baca di App
Lihat Foto
ntmcpolri.info
Ilustrasi pelat nomor.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Setiap kendaraan wajib memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Pelat nomor menampilkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi, dan seri huruf.

Baik kendaraan roda empat maupun roda dua dilengkapi sepasang pelat nomor yang dipasang di bagian depan dan belakang.

Bila salah satu pelat nomor hilang, pemilik kendaraan diharuskan mengurus pembuatan pelat nomor baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Harus melalui Samsat. Nggak boleh (buat pelat nomor di pinggir jalan)," ujar Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho kepada Kompas.com, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang 2023, Berikut Syarat dan Biayanya

Cara mengganti pelat nomor

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/11/2023), pengendara tidak diperbolehkan membuat pelat nomor di pinggir jalan karena tidak tercatat di Samsat secara resmi.

Pemilik kendaraan bisa melakukan penggantian pelat nomor yang hilang sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.

Simak caranya berikut ini:

1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan beberapa dokumen, seperti:

3. STNK
4. Surat tanda laporan kehilangan pelat nomor dari polsek terdekat
5. Tanda bukti pembayaran.

Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan bila Alamat di STNK dan KTP Beda?

Biaya pembuatan pelat nomor baru

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKBP Kemas Indra N, mengatakan bahwa pemilik kendaraan dikenai biaya pembuatan pelat nomor baru di Samsat.

Setelah pelat nomor yang baru jadi, pemilik kendaraan diwajibkan memasang TNKB pada bagian depan dan belakang kendaraan yang mudah terlihat.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (13/11/2023).

Ia menyampaikan, penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas TNKB untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat berbeda.

Simak rincian biaya penggantian pelat nomor baru berikut ini:

  • Kendaraan roda dua: Rp 60.000
  • Kendaraan roda empat: Rp 100.000.

Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi