Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pemadanan NIK dan NPWP 2023, Buka pajak.go.id

Baca di App
Lihat Foto
YouTube
Tangkapan layar video YouTube Kompas TV soal cara memadankan NIK dengan NPWP.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Hal itu karena pemerintah berencana menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak akan menerima konsekuensi bila tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP mulai awal tahun depan.

Konsekuensi yang dimaksud adalah wajib pajak akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," kata Dwi dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/10/2023).

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Berikut Cara Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak secara Online

Cara pemadanan NIK dengan NPWP 2023

Wajib pajak yang ingin memadankan NIK dengan NPWP bisa melakukannya secara online.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (29/10/2023), simak cara pemadanan NIK dengan NPWP berikut ini:

Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak bisa mengikuti cara di bawah ini:

Tutorial memadankan NIK dan NPWP juga dapat disaksikan melalui YouTube. Klik di sini.

Baca juga: Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi