Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2023, Bisakah untuk Perbaikan Nilai?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah
Masa sanggah hasil SKD CPNS 2023.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) diumumkan secara bertahap mulai hari ini, Senin (20/11/2023).

Pelamar yang merasa keberatan dengan pengumuman hasil SKD dapat mengajukan sanggah selama masa sanggah.

Merujuk Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah berlangsung selama tiga hari, mulai 23-25 November 2023.

Panitia seleksi nantinya wajib menjawab sanggah dan kembali mengolah nilai SKD CPNS peserta hingga 30 November 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman pascasanggah sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 27 November hingga 2 Desember 2023.

Baca juga: 14 Link Instansi untuk Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023

Lantas, bisakah masa sanggah digunakan untuk memperbaiki nilai SKD CPNS 2023?


Baca juga: 10 Link Live Score untuk Pantau Hasil SKD CPNS 2023

Masa sanggah bukan untuk perbaikan nilai SKD

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menegaskan, sanggah hanya dapat dilakukan dan dikabulkan jika ada kekeliruan dari panitia seleksi.

"Masa sanggah memang diperuntukkan untuk mengecek kembali pelamar yang mengajukan sanggah," ujar Nur, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/11/2023).

Hal ini sama seperti masa sanggah pada seleksi administrasi, yang dapat diajukan jika berkas peserta telah sesuai ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia.

Baca juga: Tak Cukup Lampaui Ambang Batas, Ini Nilai untuk Lolos SKD CPNS 2023

Oleh karena itu, menurutnya, masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki nilai SKD CPNS 2023.

"Kalau nilai tidak memenuhi bukan termasuk yang bisa dilakukan sanggah," ungkapnya.

Sebelumnya, Nur menyampaikan, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.

Nilai ambang batas tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 651 Tahun 2023.

Baca juga: Mulai Kapan Skor dan Sertifikat Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Bisa Diunduh? Ini Kata BKN

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Kendati demikian, menurut Nur, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lanjut ke tahap SKB CPNS.

"Peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar," ujar Nur, Sabtu (11/11/2023).

Tiga kali jumlah formasi artinya total formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga.

Misalnya, jika suatu jabatan membuka 1 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 3 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.

Baca juga: Jika Nilai Peserta Sama, Ini Penentu Kelulusan SKD CPNS 2023

Cara sanggah hasil SKD CPNS 2023

Peserta CPNS yang keberatan dengan pengumuman hasil SKD dapat mengajukan sanggah melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Berlangsung mulai 23-25 November 2023, berikut tata cara mengajukan sanggah hasil SKD CPNS 2023:

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
  • Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi peserta dan klik "Masuk".
  • Pilih menu "Sanggah".
  • Kemudian, isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid.
  • Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.

Apabila sanggahan diterima, peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap SKD dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS 2023.

Baca juga: Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023: Pengertian, Jadwal, serta Tata Caranya

Cara cek pengumuman SKD CPNS 2023

Sebelum mengajukan keberatan, peserta perlu melihat pengumuman hasil SKD CPNS 2023 terlebih dahulu.

Hasil ujian SKD diumumkan melalui akun SSCASN masing-masing, serta melalui situs resmi 14 kementerian dan lembaga yang membuka penerimaan CPNS 2023.

Berikut tautan atau link 14 kementerian dan lembaga untuk melihat hasil SKD CPNS 2023:

  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://casn.kemenkumham.go.id.
  2. Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id.
  3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek): https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2023.
  4. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): https://casn.kemkes.go.id/Cpns/pengumumanadm.
  5. Kementerian Perindustrian (Kemenperin): https://rekrutmen.kemenperin.go.id.
  6. Kementerian Perdagangan (Kemendag): https://rekrutmen.kemendag.go.id/pppk/landing/main/pengumuman.
  7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM): https://casn.esdm.go.id.
  8. Kejaksaan Agung (Kejagung): https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns.
  9. Mahkamah Agung (MA): https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman.
  10. Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.
  11. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): https://www.dpr.go.id/cpns.
  12. Badan Intelijen Negara (BIN): https://www.bin.go.id/Karir.
  13. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id.
  14. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): https://www.ppatk.go.id/pengumuman/lists/1.html.

Baca juga: Kapan Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2023?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi