Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO, Dipakai 27 Penutur dan Warga di 52 Negara

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Humas Kemendikbudristek
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menyetujui usulan pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) UNESCO, Senin (20/11/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Bahasa Indonesia ditetapkan menjadi bahasa resmi di Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan (UNESCO) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Keputusan ini dibuat pada Sidang Pleno Konferensi Umum UNESCO ke-42 pada Senin (20/11/2023) di Markas Besar UNESCO di Paris, Perancis.

Dalam konferensi tersebut, UNESCO mengakui secara konsensus pengajuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi organisasi tersebut sesuai permohonan Resolusi 42 C/28.

Penerimaan ini membuat bahasa Indonesia menjadi bahasa kesepuluh yang diakui sebagai bahasa resmi di konferensi umum UNESCO.

Selain Indonesia, bahasa resmi lainnya yaitu Inggris, Arab, Mandarin, Perancis, Spanyol, Rusia, serta Hindi, Italia, dan Portugis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mengenal Sumbu Filosofi Yogyakarta yang Jadi Warisan Dunia UNESCO


Perjalanan bahasa Indonesia ke UNESCO

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) mengusulkan bahasa Indonesia menjadi bahasa di sidang umum UNESCO sejak awal 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Bahasa, E. Aminudin Aziz dalam acara peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional di kantor pusat UNESCO, Paris pada (Selasa/21/2/2023).

"Kami akan mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa sidang umum UNESCO. Mohon doanya,” ujar Amin, dikutip dari situs Badan Bahasa Kemendikbudristek.

Dia menjelaskan, seiring pengusulan tersebut, Badan Bahasa telah melakukan berbagai upaya untuk mengenalkan bahasa Indonesia secara internasional.

Badan Bahasa mengadakan program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) sejak tahun 2000 yang mengajarkan bahasa Tanah Air ke orang asing yang tidak menuturkan bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa Melayu.

Hingga akhir tahun 2022, tercatat ada 52 negara sudah membuka kelas bahasa Indonesia dan lebih dari 150.000 orang mempelajari bahasa persatuan tersebut.

Pemerintah Indonesia resmi mengajukan proposal untuk memohon pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Konferensi Umum UNESCO pada 6 November 2023.

Baca juga: 4 Geopark Indonesia yang Kembali Diakui UNESCO, Mana Saja?

Peran bahasa Indonesia di mata dunia

Delegasi Tetap Indonesia untuk UNESCO, Duta Besar Mohammad Oemar memaparkan, bahasa Indonesia merupakan pemersatu bangsa sejak Sumpah Pemuda 1928.

Di sisi lain, bahasa Indonesia juga berperan sebagai bahasa yang dipakai di berbagai negara dunia.

"Orang Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah berkeliling dunia, dengan dimasukkannya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini," jelasnya, dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Oemar mengatakan, Indonesia berperan aktif di tingkat global sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada 1955. Indonesia juga berperan menjadi ketua forum G20 pada 2022 dan ASEAN pada 2023.

Karena itu, peresmian bahasa Indonesia di UNESCO akan meningkatkan kesadaran bahasa Indonesia untuk mengembangkan hubungan antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia di tingkat internasional.

Oemar menegaskan, pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO berdampak positif bagi perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional dan seluruh dunia.

Di sisi lain, usulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Usulan ini juga merupakan upaya de jure dari pemerintah agar bahasa Indonesia memperoleh status bahasa resmi di lembaga internasional.

Sebaliknya, upaya de facto dilakukan pemerintah dengan mengajarkan bahasa Indonesia ke penutur asing dari 52 negara.

Baca juga: Fakta Kebaya Didaftarkan Warisan UNESCO oleh Singapura dan 3 Negara

Alasan pengajuan bahasa Indonesia ke UNESCO

Dikutip dari dokumen Resolusi 42 C/28 UNESCO, bahasa Indonesia diajukan ke UNESCO karena menjadi alat pemersatu bagsa sejak menjadi bahasa nasional pada 1928.

Bahasa Indonesia digunakan oleh 275 juta orang dari 340 suku yang tersebar di 17.500 pulau. Bahasa ini menyatukan penduduk yang berbicara dengan 718 bahasa lokal.

Bahasa Indonesia juga menunjukkan posisinya sebagai lingua franca atau bahasa jembatan yang menghubungkan komunikasi antara masyarakat dari berbagai etnis.

Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, bahasa Indonesia juga memiliki jangkauan luas. Ini dibuktikan dengan 3,52 persen populasi global yang mengauasi bahasa tersebut.

Di sisi lain, bahasa Indonesia menerapkan standar linguistik modern yang berisi sistem leksikon atau kosakata, tata bahasa, dan ejaan.

Bahasa ini mampu digunakan dalam bidang akademik, pemerintahan, bisnis, budaya, dan komunikasi sehari-hari.

Sejak menjadi anggota aktif pada 1950, Indonesia berkontribusi dalam berbagai bidang UNESCO. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan pengakuan bahasa Indonesia di tingkat internasional sebagai negara yang tempat peleburan sosial budaya.

Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO menjamin penyebaran informasi, mendorong inklusivitas, menumbuhkan pemahaman dan apresiasi terhadap bahasa dan sastra, serta memperkuat kerja sama UNESCO.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi