Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Pengumuman UMP 2024 Maksimal 21 November 2023

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Kemenaker
Menaker Ida Fauziyah saat raker bersama Komisi IX DPR, Selasa (14/11/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan upah minimum 2024 akan mengalami kenaikan.

Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resminya.

Dikutip dari laman Kemenaker, Ida menjelaskan kenaikan upah minimum diperoleh melalui dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu berasal dari pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Catat, Ini Batas Akhir Pengumuman UMP dan UMK 2024


Pertimbangan besar UMP dan UMK

Faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan besaran upah minimum suatu daerah.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," lanjut Ida.

Ida yakin, kenaikan upah ini akan menaikkan daya beli masyarakat, meningkatkan penyerapan barang dan jasa yang diproduksi pengusaha, dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru.

Peraturan dari Kemenaker juga memberikan kepastian kenaikan upah minimum, kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, dan mencegah kesenjangan upah antarwilayah.

Baca juga: Upah Minimum Resmi Naik 2024, Berapa Besaran UMP Saat Ini?

Batas maksimal pengumuman UMP 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, gubernur wajib mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat pada 21 November setiap tahun berjalan.

Oleh karena itu, UMP 2024 wajib ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2023.

Penghitungan UMP dilakukan dewan pengupahan provinsi. Hasilnya direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas penyelenggara urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Sementara penetapan upah minimum kota atau kabupaten (UMK) ditetapkan paling lambat pada 30 November berdasarkan keputusan gubernur.

UMK 2024 wajib ditetapkan dan diumumkan pada 30 November 2023.

Jika hari pengumuman jatuh pada hari Minggu, libur nasional, atau libur resmi, UMP dan UMK ditetapkan dan diumumkan satu hari sebelumnya.

UMP dan UMK yang telah ditetapkan pada 2023 akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca juga: Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Perbandingan UMP 2022 dan 2023

Sanksi belum mengumumkan UMP 2024 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menyatakan ada sanksi bagi pemerintah daerah yang terlambat mengumumkan UMP atau UMK.

"Benar (ada sanksi bagi Pemda yang belum mengumumkan upah minimum di hari sesuai ketentuan)," ujar dia kepada Kompas.com, Sabtu (18/11/2023).

Anwar menyebut, sanksi ini masih diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Berikut sanksi yang akan diterima oleh pemerintah daerah yang belum mengumumkan UMP 2024 pada 21 November 2023 atau UMK pada 30 November 2023.

  • Sanksi administratif berupa teguran tertulis

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Gubernur dan/atau wakil gubernur menerima teguran tertulis dari menteri. Sementara bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota ditegur oleh gubernur.

  • Teguran tertulis kedua

Jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak memperbaiki pelaksanaan daerahnya selama 14-21 hari sejak penjatuhan teguran tertulis pertama, maka dia akan mendapatkan teguran tertulis kedua.

  • Tidak dibayarkan hak keuangan selama tiga atau enam bulan

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.

  • Penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melanggar peraturan perundang-undangan akan mendapatkan penundaan evaluasi rancangan peraturan dari menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

  • Pengambilalihan kewenangan perizinan

Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan selama 14-21 hari setelah teguran tertulis kedua dijatuhkan, akan mendapat sanksi berupa
pengambilalihan kewenangan perizinan.

Sanksi pengambilalihan kewenangan perizinan dijatuhkan oleh menteri kepada gubernur serta oleh gubernur kepada bupati/wali kota.

  • Penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil

Sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil ditetapkan oleh menteri untuk provinsi serta oleh gubernur untuk daerah kabupaten/kota.

  • Mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan

Sanksi mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan diberikan presiden atau menteri kepada gubernur serta oleh presiden atau gubernur kepada bupati/walikota.

Sanksi diberikan setelah kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak memperbaiki pelaksanaan daerahnya selama 14-21 hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua.

  • Diberhentikan selama tiga bulan

Jika menerima teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut dan tidak diperbaiki, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan.

  • Diberhentikan dari jabatannya

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang sudah diberhentikan sementara selama tiga bulan tetapi tetap tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan akan diberhentikan dari jabatannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi