Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perincian Daftar UMP 2024 di 31 Provinsi di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/PRAMATA
Ilustrasi upah, upah minimum. Daftar UMP 2024 di 31 provinsi Indonesia.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP yang berlaku tahun depan dipastikan akan naik.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, batas akhir penetapan dan pengumuman UMP adalah 21 November 2023.

Sementara upah minimum kabupaten/kota alias UMK, akan diumumkan paling lambat 30 November 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP 2024 di 31 provinsi Indonesia

Hingga Rabu (22/11/2023) pagi, 31 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan nominal UMP yang akan berlaku mulai tahun depan.

Dihimpun dari Kontan, Rabu, berikut perincian UMP 2024 di 31 provinsi Indonesia:

Baca juga: Daftar UMP se-Jawa, dari yang Tertinggi hingga Terendah

1. Aceh 2. Sumatera Utara 3. Sumatera Barat 4. Riau 5. Jambi 6. Sumatera Selatan 7. Bengkulu 8. Lampung 9. Bangka Belitung 10. Kepulauan Riau

Baca juga: Resmi, UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp 5,06 Juta

11. DKI Jakarta 12. Banten 13. Jawa Barat 14. Jawa Tengah 15. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 16. Jawa Timur 17. Bali 18. Nusa Tenggara Barat  19. Nusa Tenggara Timur 20. Kalimantan Barat 21. Kalimantan Selatan 22. Kalimantan Timur 23. Sulawesi Utara 24. Sulawesi Tengah 25. Sulawesi Selatan 26. Sulawesi Tenggara 27. Gorontalo 28. Sulawesi Barat 29. Maluku Utara 30. Papua 31. Papua Barat

Baca juga: UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat Besok, Bagaimana dengan UMK?

Kenaikan tidak lebih dari Rp 200.000

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap alasan kenaikan UMP 2024 tak lebih dari Rp 200.000.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Oleh karenanya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/11/2023), kenaikan nominal UMP hanya sedikit.

"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah," ujar Indah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa.

"Maka kenaikkannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," lanjutnya.

Baca juga: Baru Melamar Kerja, Bolehkah Fresh Graduate Nego Gaji Minimal UMK?

Indah mengatakan, tujuan kenaikan UMP 2024 adalah menjaga pekerja yang baru tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan.

Selain itu, kenaikan UMP juga dapat menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi terhadap perekonomian.

"Maka pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan," sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi