Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Muhammad Zaenuddin/bg: Freepik
Ilustrasi cara cek program jaminan BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Program pemerintah ini menjamin pesertanya agar terpenuhi segala kebutuhan hidup mendasar bagi pekerja dan keluarganya.

Terdapat sejumlah program jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi pesertanya, untuk dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat mengalami situasi tertentu.

Anda bisa mengetahui program jaminan apa saja yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai media layanan informasi program-programnya.

Baca juga: Cara Daftar Akun JMO BPJS Ketenagakerjaan


Cara cek program jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah cara untuk melihat jenis program jaminan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi Jamsostek mobile:

Baca juga: 3 Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

Program jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/4/2023), jenis program jaminan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Jaminan hari tua (JHT)

Jaminan hari tua ditujukan guna menjamin agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan uang tunai apabila memasuki masa pensiun, engalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Peserta nantinya berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

2. Jaminan pensiun

Jaminan pensiun diberikan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan saat kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Jaminan ini berupa uang tunai yang akan diterimakan setiap bulan, bagi peserta dengan masa iur minimal 15 tahun.

Atau uang tunai yang merupakan akumulasi iuran, ditambah hasil pengembangan bagi peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun.

Manfaat ini akan dibayarkan kepada peserta, suami/istri peserta, anak peserta, atau orang tua/ahli waris yang bersangkutan.

Baca juga: Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

3. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)

Program ini memberikan perlindungan untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan akibat risiko kematian atau cacat akibat kecelakaan kerja.

Jaminan kecelakaan kerja ini diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial yang iurannya berdasarkan persentase upah/penghasilan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakan kerja, akan mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya.

Mereka juga akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai jika terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedurnya

4. Jaminan kematian (JKM)

Program jaminan kematian bertujuan untuk memberikan santunan kematian, yang akan dibayarkan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

Jaminan kematian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

5. Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)

JKP adalah jaminan yang diberikan kepada seluruh pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Nantinya manfaat yang didapatkan yakni berupa manfaat uang tunai maupun akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan, agar bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup layak.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi