Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Perbedaan UMR, UMP, dan UMK

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi gaji, upah minimum.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Ada tiga istilah yang tidak asing dalam pembahasan perihal ketenagakerjaan di Indonesia, yakni UMR, UMP, dan UMK.

UMR merupakan singkatan dari upah minimum regional, UMP singkatan dari upah minimum provinsi, dan UMK singkatan dari upah minimum kabupaten/kota.

Ketiga istilah tersebut merupakan upah/gaji minimum yang dibayarkan kepada tenaga kerja di Indonesia yang diatur oleh pemerintah.

Baca juga: Resmi, UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp 5,06 Juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa perbedaan UMR, UMP, dan UMK?

Perbedaan UMR, UMP, dan UMK

Dikutip dari Kompas.com (24/1/2023), UMR merujuk kepada UMP dan UMK yang sudah tidak digunakan lagi dalam regulasi pengupahan saat ini.

UMR diketahui terdiri dari dua tingkat, yakni Tingkat I dan Tingkat II.

Kemudian, UMR Tingkat I tersebut diubah menjadi UMP, dan UMR Tingkat II menjadi UMK.

Meski secara resmi istilah UMR sudah tidak digunakan lagi, namun masih banyak dipakai di kalangan masyarakat untuk penyebutan upah minimum suatu provinsi dan kabupaten/kota.

Penetapan UMR

Penerapan UMR pernah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Dalam regulasi lawas tersebut, diterangkan bahwa UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk dijadikan acuan pendapatan buruh di wilayahnya.

Sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sistem pengupahan UMR secara tidak langsung sebenarnya sudah tak berlaku lagi.

Saat ini, aturan pengupahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Daftar UMP Se-Jawa, dari yang Tertinggi hingga Terendah

Penetapan UMP dan UMK

Dilansir dari KompasTV (30/11/22), nominal UMP ditetapkan oleh gubernur yang penghitungannya dilakukan oleh Dewan Pengupah Provinsi.

Setelah dihitung, hasilnya akan diserahkan kepada gubernur melalui dinas terkait. UMP nantinya berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Di sisi lain, UMK juga ditetapkan oleh gubernur dan besaran nominalnya bisa lebih tinggi daripada UMP.

Namun, nominal UMK pertama-tama dihitung dan diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada bupati atau walikota yang selanjutnya diserahkan kepada gubernur.

Apabila bupati atau walikota tak mengajukan UMK, maka nominalnya sesuai UMP yang ditetapkan.

Baca juga: Perincian Daftar UMP 2024 di 31 Provinsi di Indonesia

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi