Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda hingga Penjara, Ini Sanksi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah Upah Minimum

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/NANA MARGONO
Ilustrasi upah, upah minimum.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sejumlah kepala daerah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di masing-masing wilayahnya.

Upah minimum tersebut menjadi acuan bagi para pengusaha untuk memberi gaji terhadap karyawannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, upah minimum wajib diberikan kepada pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun.

"Tujuan upah minimum adalah menjaga semua pekerja baru satu tahun ke bawah tidak terjebak dalam upah murah dan kemiskinan,” ujarnya, dilansir dari Kompas.id.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari satu tahun berhak mendapat gaji di atas upah minimum yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

UMP terbaru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Sementara upah minimum kabupaten atau kota (UMK) akan diumukan paling lambat 30 November 2023.

Lantas, bagaimana jika perusahaan memberikan gaji di bawah umr?

Bisa kena sanksi penjara dan denda

Mengacu pada Pasal 88E Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

"Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan," bunyi Pasal 88E ayat (1).

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemennaker) Dinar Titus mengatakan, perusahaan yang memberi gaji karyawannya di bawah UMP atau UMK yang ditetapkan bisa dikenai sanksi.

Sanksi tersebut berupa hukuman penjara hingga denda ratusan juta rupiah.

"Sanksi pidana 1-4 tahun atau denda dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, pekerja dapat melaporkannya ke Kemenaker atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Pekerja bisa membawa data-data sebagai bukti untuk melengkapi pengaduan mengenai upah minimum.

Baca juga: UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat Besok, Bagaimana dengan UMK?

Kenaikan upah minimum 2024

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengumumkan sinyal kenaikan upah minimum 2024.

Dia mengatakan, kenaikan upah minimum diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

Kenaikan upah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan itu, besaran upah minimum 2024 dipastikan naik dengan mempertimbangkan 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk alpha).

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang," tuturnya, dilansir dari situs Kemenaker.

Ida juga menambahkan, dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 dinilai lebih baik daripada regulasi pengupahan yang pernah ada di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi